Surabaya, (Antara Jatim) - Komisi III DPR RI mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya untuk
mempertanyakan berbagai hal, termasuk laporan penyalahgunaan wewenang
dalam pelaksanaan eksekusi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI).
Anggota komisi III DPR RI, Adies Kadir, di Surabaya, Kamis,
mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi
Cinderella sedang bermasalah karena adanya penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami meminta penjelasan lebih lanjut ke PN Surabaya terkait hal
ini dan jawaban PN bahwa eksekusi itu sudah sesuai prosedur, nah hal
itulah yang akan kami dalami," katanya.
Ia mengemukakan, meski sudah mendapat jawaban dari PN Surabaya, namun pihaknya tidak serta merta menerima begitu saja.
"Kami tidak akan mengintervensi materi pokok hakim, tetapi kami
melihat substansinya, apakah prosedur yang dilanggar dalam melaksanakan
eksekusi tersebut. Kami akan meminta data-datanya kalau ada pelanggaran
atau kejanggalan baru akan memanggil pihak PN," katanya.
Secara terpisah, kuasa hukum PT CVI Budi Kusumaning Atik mengatakan
eksekusi yang dilakukan PN Surabaya tersebut sarat pelanggaran hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kasus ini sudah saya laporkan ke KomnasHAM dan saat ini saya
merasa bersyukur akhirnya Komisi III DPR RI pun juga merespons laporan
kami," katanya.
Sebelumnya, polemik PT CVI dengan EMKL Pendawa berlangsung lama.
Namun, awal September 2015, juru sita PN Surabaya menyatakan pihaknya
bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik yang mayoritas memperkerjakan
buruh wanita tersebut.
Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi terhadap
pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya adalah putusan PK MA RI Nomer
232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 bahwa PT CVI adalah pemilik
sah lahan tersebut.
Dalam surat tersebut diputuskan bahwa pemohon PK yaitu PT Ekspedisi
Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak oleh majelis hakim agung
pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa
PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu
dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang
dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.
Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil mengeksekusi
lokasi pabrik PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) yang terletak di jalan
Tanjung Sari 73-75 Surabaya, meskipun sempat terjadi perlawanan pada
awal September 2015.(*)
Komisi III DPR Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya
Kamis, 12 November 2015 18:24 WIB