Pamekasan (Antara Jatim) - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jatim yang ditugaskan di Bakarwil IV Pamekasan ditangkap petugas polres setempat, karena diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan tim narkoba Polres Pamekasan beberapa hari lalu di Perumahan Eks Karesidenan Pamekasan," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Bagjo Supriatmanto dalam rilis yang diterima Antara, Rabu malam.
Selain menangkap oknum PNS Pemprov Jatim yang bertugas di Bakowil IV Pamekasan, polisi juga menangkap seorang pelajar berinisial FA (18) asal Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan kasus yang sama.
Bagjo menjelaskan, penangkapan kedua orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu itu dalam sehari, dan keduanya, merupakan pemakai sekaligus pengedar.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial (FA) ditangkap sebuah rumah di Kelurahan Parteker.
Dari tangan tersangka ini, petugas mengamanakan 2 pocket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,74 gram.
Sedangkan tersangka BS ditangkap petugas di perumahan Bakorwil IV Pamekasan.
Dalam penggerebekan di rumah dinas PNS asal Sidokare Indah Blok W Sidoarjo pada bagian staf Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan itu, polisi berhasil mengamanakan 1 bungkus plastik yang diisolasi warna coklat yang berisi narkotika dengan berat sekitar 85,75 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 kantong plastik putih yang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat sekitar 32,30 gram.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas ialah 1 bungkus kertas minyak yang berisi narkotika yang diduga jenis daun ganja dengan berat 0,740 gram, 2 bungkus kertas rokok merk semar dan 3 bungkus kertas rokok merek mars brand.
"Penangkapan kedua pengguna sekaligus pengedar narkoba ini tidak luput dari peran masyarakat," katanya.
Kasubag Humas AKP Bagjo Supriatmanto lebih lanjut menjelaskan, keberadaan kedua pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini diinformasikan masyarakat kepada Mapolres Pamekasan.
Saat itu, ada warga yang mengirim pesan singkat ke Mapolres Pamekasan bahwa ada warga luar Pamekasan yang kini berada di Pamekasan dan menjadi pengedar narkoba dan ganda.
Petugas selanjutnya menindak lanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim ke lapangan dan hasilnya memang benar. "Saat itulah kami langsung melakukan penangkapan," katanya menjelaskan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)