Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengintruksikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mencermati kembali daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah setempat.
"Kami sudah menerima surat edaran dari KPU RI tentang pencermatan ulang DPT dan selanjutnya kami instruksikan jajaran untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut," kata Ketua KPU Sumenep, A warits di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Oktober 2015 itu, KPU RI memang meminta KPU kota/kabupaten yang menjadi penyelenggara pilkada serentak pada tahun ini untuk melakukan pencermatan ulang atas DPT yang telah ditetapkan.
"Pencermatan ulang itu adalah mencermati atau meneliti kembali keakuratan DPT dengan cara melakukan verifikasi di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan jajaran panwaskab pilkada," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya diperkenankan mengambil kebijakan untuk memasukkan jumlah warga yang tercatat di DPT Tambahan 1 ke DPT guna memastikan ketersediaan surat suara pada hari "H" pilkada, setelah melakukan pencermatan ulang dan mendapat rekomendasi dari panwaskab pilkada.
"Bagi kami, surat edaran tersebut merupakan jalan keluar atau solusi ketika ada kebuntuan dengan panwaskab terkait perbedaan jumlah warga di DPT pilkada dan ketika perbedaan jumlah itu melampaui 2,5 persen dari DPT," kata Warits, menerangkan.
Ia menjelaskan, untuk sementara pihaknya fokus melakukan pencermatan ulang dengan meminta jajarannya menginventarisasi kembali nama-nama warga di DPT maupun DPT Tambahan 1.
"Pembahasan di internal kami belum berkesimpulan untuk melakukan penetapan ulang DPT pilkada, karena akan lebih dulu fokus ke langkah pencermatan ulang DPT," ujarnya.
Pada 2 Oktober 2015, KPU Sumenep menetapkan DPT pilkada setempat, yakni sebanyak 903.164 warga dengan rincian 426.023 laki-laki dan 477.141 perempuan.
Selanjutnya pada 28 Oktober 2015, KPU Sumenep menetapkan DPT tambahan 1 sebanyak 658 orang yang berarti jumlah warga setempat yang tercatat sebagai calon pemilih pilkada menjadi 903.822 orang.
Sementara Panwaskab Pilkada Sumenep pada 20 Oktober 2015 mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat supaya melakukan penetapan ulang atas DPT pilkada yang ditetapkan pada 2 Oktober 2015.
Alasanya, sesuai hasil verifikasi yang dilakukan jajaran Panwaskab Pilkada Sumenep atas DPT pilkada itu, ditemukan 3.186 nama ganda, 545 nama telah pindah domisili, enam nama masih berstatus anggota TNI/Polri, dan 38 nama belum cukup umur.
Selain itu, terdapat 738 nama yang meninggal dunia, 6 nama mengalami sakit jiwa, dan 502 nama diduga fiktif, karena setelah dicek di alamatnya masing-masing ternyata tidak ada orangnya.
Temuan itu yang membuat Panwaskab Pilkada Sumenep mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat untuk melakukan penetapan ulang DPT pilkada, karena jumlah nama yang diduga bermasalah dalam DPT pilkada tersebut cukup signifikan (5.021 nama).
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua). (*)