Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha berinisial "R" sebagai tersangka pertambangan pasir yang dilakukan secara ilegal di Lumajang sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil.
"Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji ditemui usai menghadiri HUT Ke-70 TNI di Makodam V/Brawijaya, Senin.
Tersangka merupakan pengusaha yang tinggal di kawasan sekitar lokasi dan diketahui terlibat ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin.
Dengan demikian, sudah ada lima orang tersangka dalam kasus serupa dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah tersang-tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan.
"Yang pasti kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja," ucap jenderal dua bintang tersebut.
Tidak itu saja, pihaknya saat ini juga sedang memeriksa intensif tiga anggotanya, baik perwira maupun bintara dari Polres Lumajang serta Polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan memberikan sanksi setimpal jika terbukti.
"Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya," kata mantan Kapolda Sulselbar tersebut.
Sebelum penetapan pengusaha berinisial "R", pada kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, Jatim, 26 September 2015, polisi telah menetapkan 23 tersangka.
Salah satunya yakni Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, yakni Har, yang terbukti menjadi "aktor intelektual" dalam kasus itu.
Seluruh tersangka itu ada yang merupakan tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada pula yang merupakan tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang merupakan tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). (*)