Jakarta (Antara) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengusulkan kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja pada sektor rumah tangga di Malaysia menjadi 1.200 ringgit per bulan.

"Soal negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan bilateral kemarin. Kita tetap minta gaji TKI menjadi 1.200 ringgit agar kesejahteraan dan perlindungan TKI di sana semakin meningkat," kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.

Namun Hanif menyebut usulan kenaikan gaji tersebut belum disetujui secara langsung oleh pemerintah Malaysia.

"Meskipun secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besaran kenaikannya belum mencapai kata sepakat," tambahnya.

Pembahasan tersebut akan dilanjutkan dalam pertemuan "Joint Working Group" ke-11 yang rencananya digelar di Jakarta pada 15-16 Oktober 2015.

Hanif memimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia, pada Kamis (1/10). (*)


Pewarta: Arie Novarina
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026