Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan lewat proses negosiasi dan pertemuan Taiwan telah menyetujui kenaikan gaji pekerja migran Indonesia pada sektor domestik dan penghapusan biaya agensi yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja.
Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis, Kepala BP2MI Benny menjelaskan bahwa kenaikan gaji pekerja migran di Taiwan yang bekerja pada sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017 dan beban agensi telah berlangsung sejak 2003.
"Perjuangan yang cukup lama ini pada tanggal 21 Juni 2022 pihak Taiwan setuju untuk melakukan kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia dari sebesar 17.000 NT (sekitar Rp8,5 juta) menjadi 20.000 NT (sekitar Rp10 juta) per bulan," kata Benny.
Wilayah itu juga setuju untuk menghapus komponen biaya agensi sebesar 60.000 NT atau sekitar Rp32 juta. Dengan demikian biaya agensi tidak akan lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.
"Beban ini menjadi beban pekerja migran Indonesia sudah berlangsung sejak 2003. Keputusan Taiwan ini tentu menjadi sejarah bagi negara kita," tuturnya.
Menurut Benny, kesepakatan tersebut merupakan keberhasilan dari diplomasi yang dilakukan Indonesia. Hasil itu didapat setelah melakukan beberapa kali perundingan antara pihak Taiwan, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI.
Dengan demikian maka dia menyatakan bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia sektor domestik ke Taiwan sudah dapat dilakukan kembali.
Berdasarkan data BP2MI, terdapat sekitar 15.419 orang calon pekerja migran Indonesia sektor domestik yang sudah siap berangkat ke kawasan tersebut yang sempat tertunda.