Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan koordinasi dengan BNP2TKI untuk menindaklanjuti pengaduan warga Desa/Kecamatan Kedewan, Parmi (32) yang pernah menjadi TKI tanpa gaji sejak 2006.
"Pengaduan TKI Parmi terkait tidak pernah memperoleh gaji dari majikannya di Malaysia segera kami koordinasikan dengan BNP2TKI di Jakarta," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Selasa.
Ditemui ketika menerima pengaduan Parmi, ia menyatakan koordinasi dengan BNP2TKI akan dilakukan karena ketika berangkat Parmi melalui jasa pengerah TKI di Pontianak.
"Kalau jasa pengerah TKI yang mengirimkan Parmi, di Jawa Timur, misalnya, di Surabaya atau Sidoarjo, bisa langsung kita datangi untuk mempertanggung jawabkan," katanya menegaskan.
Sesuai pengaduan Parmi yang didampingi tetangganya Susi Susanti, dirinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Hu Puong Chiong Ang Kia di Johor Baru Malaysia, sejak Januari 2016.
Selama bekerja itu, katanya, dirinya hanya memperoleh uang saku sekitar Rp30 ribu per hari, dan tidak pernah menerima gaji sesuai kontrak yang besarnya Rp4,9 juta per bulan.
Selama bekerja, lanjut dia, paspor juga surat kontrak kerja ditahan majikannya yang sempat berganti, tetapi masih satu keluarga dengan Hu Puong Chiong Ang Kia.
"Bukti kontrak kerja sebagai pembantu rumah tangga selama saya bekerja di keluarga juga paspor ketika itu ditahan," kata dia menjelaskan.
Ketika dirinya pulang ke Bojonegoro pada 25 Mei lalu, menurut dia, keluarga Hu Puong Chiong Ang Kia hanya memberi uang sebesar 6.000 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp18,5 juta.
Tetapi, kata dia, dirinya sebelum pulang ke Bojonegoro kembali menandatangani kontrak dengan keluarga Hu Puong Chiong Ang di Jalan Perak 10 Taman Bersatu 81000 Kulai Johor Malaysia.
Di dalam kontrak kerja tertanggal 29 Maret 2017 diketahui Konsulat Jenderal RI di Johor Baru Argiadipa Subandhi. Ia sebagai pembantu rumah tangga di keluarga itu memperoleh gaji sebesar 1.600 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp4,9 juta per bulan.
"Sesuai perhitungan kami besarnya gaji yang tidak pernah saya terima sekitar Rp600 juta," kata dia dibenarkan Susi Susanti. (*)
Disperinaker Bojonegoro Akan Koordinasikan Pengaduan TKI Parmi
Selasa, 30 Mei 2017 21:25 WIB
Pengaduan TKI Parmi terkait tidak pernah memperoleh gaji dari majikannya di Malaysia segera kami koordinasikan dengan BNP2TKI di Jakarta.