Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan
bermotor untuk roda dua, tiga, dan empat selama tiga bulan terhitung
mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2015.
"Pembebasannya sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga
pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby
Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim
Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan
ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat.
Selain pembebasan denda, ada juga pembebasan pokok dan sanksi
adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk
kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.
Kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu menjamin kepastian hak
kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, serta
meningkatkan tata tertib adminitrasi pengelolaan pajak daerah.
"Program ini juga mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya
membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan
samsat yang ada," ucapnya.
Mantan kepala biro umum Setdaprov Jatim itu menjelaskan, kebijakan
ini sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang
Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim.
Demi mendukung program pemutihan tersebut maka Pemprov Jatim rela
kehilangan potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar, namun
demikian, lanjut Bobby, kebijakan tetap harus didukung karena untuk
kepentingan lebih besar.
Sementara itu, adanya kebijakan ini juga bukan tanpa alasan, karena
berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada
Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, menunjukkan bahwa
faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5
persen, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5 persen.
Tidak itu saja, pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan
16,7 persen dan bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan
bunga sebesar 13,2 persen. (*)