Gresik, (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membatasi jumlah posko pemenangan masing-masing calon bupati dan wakil bupati di wilayah itu, sesuai dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami hanya menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh Bawaslu, sebab pembahasan jumlah posko juga telah dilakukan secara musyawarah dengan tim pemenangan dan KPU Gresik," ucap Ketua Panwaslu Kabupaten Gresik, M Faizin, Senin.
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan bersama tersebut jumlah posko relawan di setiap kecamatan dibatasi maksimal tiga lokasi, sedangkan di tingkat desa jumlahnya dibatasi lima lokasi.
"Sementara untuk posko tim pemenangan resmi jumlahnya hanya satu untuk masing-masing tingkatan kabupaten, kecamatan dan desa," ucapnya saat dikonfirmasi di Kabupaten Gresik.
Ia menjelaskan, untuk jumlah relawan dibebaskan alias tidak terbatas, namun relawan tersebut harus terdaftar di KPU Gresik dan disertai dengan tembusan kepada Panwaslu.
"Sesuai kesepakatan, jumlah relawan tingkat kabupaten jumlahnya tidak terbatas tapi harus terdaftar, sebab hasil rapat memberikan kelonggaran terhadap jumlah tim atau relawan masing-masing pasangan calon," katanya.
Faizin mengaku, keharusan jumlah relawan untuk terdaftar adalah untuk mengetahui mana yang benar-benar resmi dan tidak resmi, agar bila melakukan pelanggaran mudah dilakukan tindakan tegas.
Sementara itu, hal lain yang dibatasi dalam pelaksanaan Pilkada Gresik adalah jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing posko, sebab untuk APK seperti baliho, spanduk, umbul-umbul dan poster sudah diatur dalam peraturan KPU.
"Semua jenis APK bisa dipasang, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari dua buah untuk setiap jenisnya," katanya.(*)