Gresik, (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
membatasi jumlah posko pemenangan masing-masing calon bupati dan wakil
bupati di wilayah itu, sesuai dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
"Kami hanya menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh Bawaslu,
sebab pembahasan jumlah posko juga telah dilakukan secara musyawarah
dengan tim pemenangan dan KPU Gresik," ucap Ketua Panwaslu Kabupaten
Gresik, M Faizin, Senin.
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan bersama tersebut jumlah posko
relawan di setiap kecamatan dibatasi maksimal tiga lokasi, sedangkan di
tingkat desa jumlahnya dibatasi lima lokasi.
"Sementara untuk posko tim pemenangan resmi jumlahnya hanya satu
untuk masing-masing tingkatan kabupaten, kecamatan dan desa," ucapnya
saat dikonfirmasi di Kabupaten Gresik.
Ia menjelaskan, untuk jumlah relawan dibebaskan alias tidak
terbatas, namun relawan tersebut harus terdaftar di KPU Gresik dan
disertai dengan tembusan kepada Panwaslu.
"Sesuai kesepakatan, jumlah relawan tingkat kabupaten jumlahnya
tidak terbatas tapi harus terdaftar, sebab hasil rapat memberikan
kelonggaran terhadap jumlah tim atau relawan masing-masing pasangan
calon," katanya.
Faizin mengaku, keharusan jumlah relawan untuk terdaftar adalah
untuk mengetahui mana yang benar-benar resmi dan tidak resmi, agar bila
melakukan pelanggaran mudah dilakukan tindakan tegas.
Sementara itu, hal lain yang dibatasi dalam pelaksanaan Pilkada
Gresik adalah jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing posko,
sebab untuk APK seperti baliho, spanduk, umbul-umbul dan poster sudah
diatur dalam peraturan KPU.
"Semua jenis APK bisa dipasang, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari dua buah untuk setiap jenisnya," katanya.(*)
Panwaslu Gresik Batasi Posko Pemenangan Pasangan Calon
Senin, 28 September 2015 19:55 WIB
Kami hanya menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh Bawaslu, sebab pembahasan jumlah posko juga telah dilakukan secara musyawarah dengan tim pemenangan dan KPU Gresik