Surabaya (Antara Jatim) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menilai dan menjuluki Adnan Buyung Nasution sebagai pendekar penegak hukum yang layak dijadikan panutan bagi insan-insan hukum di Indonesia.
"Adnan Buyung Nasution itu pendekar penegak hukum. Kami benar-benar merasa kehilangan," ujarnya ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu.
Selama menjadi rekan Adnan Buyung, Jaksa Agung mengaku banyak belajar dari sosok almarhum selama hidup, seperti konsistensinya menegakkan hukum yang dikenal sangat luar biasa.
"Kalau keyakinannya benar maka ia dengan tegas membelanya, tapi kalau salah maka dia berusaha dan tidak ragu menuntaskannya," ucap mantan politisi Partai NasDem tersebut.
Dengan wafatnya Adnan Buyung Nasution pada Rabu, 23 September 2015, kata dia, seluruh insan hukum di Indonesia merasa kehilangan dan berdoa agar amal perbuatan almarhum selama hidup di dunia diterima Allah SWT.
Adnan Buyung, lanjut dia, adalah mantan jaksa yang memilih berjuang menegakkan hukum di luar kejaksaan dengan menjadi pengacara dan aktif bergerak di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sebelum menjadi advokat dan aktivis hukum, Adnan Buyung mengawali karirnya sebagai jaksa sampai 1968 dan pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum saat itu.
Adnan Buyung Nasution meninggal dunia pada usia 81 tahun di Rumah Sakit Pondok Indah, karena menderita gagal ginjal.
Kondisi kesehatan Adnan Buyung sudah mulai menurun sejak Desember tahun lalu karena menderita gagal ginjal lantaran sering mengkonsumsi obat darah tinggi dan hemodialisis.
Adnan Buyung merupakan salah satu tokoh pendiri Lembanga Bantuan Hukum dan pernah menduduki sejumlah jabatan penting antara lain anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum (2007-2009), Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1981-1983), Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH (1970-1986), anggota DPRS/MPRS (1966-1968), Ketua Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (1966) dan Jaksa/Kepala Humas Kejaksaan Agung (1957-1968). (*)