Malang (Antara Jatim) - Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan calon bupati Malang petahana, Rendra Kresna, selayaknya mengundurkan diri atau mengajukan cuti dan segera mengalihkan beban kerjanya kepada wakil bupati serta sekretaris daerah (sekda).
Koordinator Advokasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) MCW Nabila Nailurrahmah di Malang, Minggu, mengatakan berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Divisi Monitoring Korupsi Politik MCW, ada beberapa rekomendasi yang harus dikaji kembali oleh KPU, panwas dan calon petahana.
"Tidak cutinya atau mengundurkan diri calon petahana ini tidak fair dan tidak ada yang dapat menjamin, petahana tidak sedang melakukan kampanye ketika mengatasnamakan kunjungannya sebagai kunjungan kerja ke beberapa desa maupun kecamatan," ujarnya.
Menurut dia, pengunduran diri atau cuti calon petahana ini sekaligus untuk mengukur sejauh mana sebenarnya etika dan etiket juga moralitas pejabat negara dalam menjaga nilai selama proses demokratisasi melalui Pilkada.
Selain cuti atau mengundurkan diri, MCW juga merekomendasikan agar calon petahana segera mengalihkan beban kerjanya kepada wakil bupati serta sekretaris daerah yang nantinya diteruskan oleh penjabat yang dipilih oleh gubernur pada Oktober mendatang.
Rekomendasi selanjutnya adalah penyelenggara pilkada, baik Panwas maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang selayaknya menjadikan keengganan petahan untuk cuti atau bahkan mundur sebagai potensi munculnya pelanggaran-pelanggaran, terutama kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta konflik kepentingan.
Ia mencontohkan pemanfaatan sumber daya negara (baik anggaran maupun struktur birokrasi) untuk pemenangan calon tertentu, kampanye yang dikemas kunjungan kerja, diskresi, iklan birokrasi, ataupun acara-acara kenegaraan lainnya.
Menanggapi sorotan MCW terhadap calon bupati petahana yang tidak mengambil cuti atau mengundurkan diri tersebut, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabuapten Malang M Wahyudi mengatakan cuti dan tidaknya selama proses Pilkada itu adalah hak calon petahana. Tapi, jika memutuskan untuk tidak cuti, calon tersebut dilarang melakukan kampanye.
"Kita sangat hormati keputusan calon petahana yang tidak mengambil cuti itu. Kita juga akan terus mengawasi dan mengkritisi acara yang dihadirinya, jika sudah terprogram, jelas agenda itu adalah program kenegaraan, namun jika acaranya mendadak, kita kaji dan sudah pernah kita gagalkan," kata Wahyudi.
Ia mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan ketat semua aktivitas yang dilakukan calon petahana hingga di tingkat desa. Jika diketahui ada kampanye, akan langsung dihentikan dan diambil tindakan tegas. Panwascam juga sudah diminta untuk mengawasi aktivitas yang berlangsung.
Memang, lanjutnya, ada kecemburuan dari calon lain. Namun, Panwas tidak bisa melarang semudah itu untuk melakukan tindakan karena calon petahana menghadiri acara itu atas nama sebagai Bupati Malang, bukan atas nama calon Bupati.
"Kami juga sudah melakukan antisipasi agar tidak sampai ada pelanggaran yang dilakukan petahana, caranya, setiap acara harus ditanyakan apakah acara kenegaraan, apa tidak, acaranya sudah terprogram apa tidak. Sudah banyak acara yang kami gagalkan ketika acaranya tidak jelas," ucapnya.
Calon Bupati Malang petahana, Rendra Kresna memutuskan untuk tidak mengambil cuti selama proses pilkada setempat. Rendra akan memaksimalkan kampanyenya pada hari libur Sabtu dan Minggu. (*)