Trenggalek (Antara Jatim) - Petahana Calon Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Kholiq diduga melanggar aturan pilkada dengan tetap melakukan aktivitas pemerintahan di masa cuti tugas sebagai Wakil Bupati Trenggalek selama masa kampanye.
"Kholiq jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan pilkada karena sampai hari ini tetap melakukan aktivitas pemerintahan meski aturannya dia harusnya sudah cuti tugas," kata Guswanto, Ketua Tim Kampanye pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin, di Trenggalek, Selasa.
Menurut Guswanto, Kholik seharusnya sudah meninggalkan seluruh aktivitas pemerintahan sebagaimana dilakukan oleh Emil Elestianto Dardak yang menanggalkan jabatan di salah satu BUMN, sebagai Wakil Presiden Eksekutif PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Menurut Guswanto, sikap sportif serupa seharusnya dilakukan Kholiq dengan menanggalkan jabatan sebagai wakil bupati, terhitung sejak penetapan calon peserta pilkada oleh KPU Trenggalek pada 27 Agustus 2015.
Bukannya mengambil cuti atau mengundurkan diri sebagaimana aturan pilkada, lanjut dia, Kholiq bahkan masih terlihat menghadiri berbagai acara pemerintahan dengan menyandang wakil bupati.
Karenanya, Guswanto mendesak panwaslu agar turun tangan menindak Kholiq agar tak terjadi peluang pengerahan birokrasi untuk mendukung salah satu calon.
"Sudah cuti belum dia kok masih kampanye. Panwaslu harusnya turun tangan menyelidiki pelanggaran (kampanye) ini agar tidak terjadi pengerahan birokrasi untuk mendukung salah satu pasangan calon," desak Guswanto saat berbincang dengan wartawan.(*)