Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi C DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Senin, menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran dinas kesehatan setempat dan perwakilan forum perawat PTT (pegawai tidak tetap) terkait keterlambatan honorarium 163 perawat PTT sejak Januari hingga September 2015.
Forum yang dihadiri kedua pihak dan dimediasi langsung oleh Komisi C itu menghasilkan kesimpulan yang sama dengan penjelasan pihak dinas kesehatan sebelumnya, bahwa keterlambatan pembayaran honorarium murni disebabkan molornya penandatanganan naskah nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.
"Keterlambatan bukan unsur kesengajaan. Namun karena ada penambahan Rp250 ribu dari provinsi," terang Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Subani di Tulungagung.
Menurutnya, permasalahan muncul dari skema penambahan tersebut, dari sebelumnya Rp500 ribu per perawat PTT menjadi Rp750 ribu per perawat PTT.
Terus molornya penandatanganan MOU tambahan anggaran untuk perawat PTT sebesar Rp250 ribu itulah yang menyebabkan pembayaran gaji atau honorarium secara keseluruhan mengalami keterlambatan.
"Permasalahannya dari penambahan itu, sehingga menjadi Rp750 ribu per perawat, dan MoU baru kami terima belum lama ini," ujarnya.
Subani mengatakan, selama ini koordinasi dan komunikasi dengan perawat dan bidan masih kurang.
Seandainya rekan-rekan perawat ataupun bidan yang tergabung dalam pekerja bisa mengoordinasikan terkait keterlambatan gaji itu, kata Subani, komisi C pasti menindaklanjuti.
"Andaikata mereka juga koordinasi, pasti kami bisa mengusahakan. Kasak-kusuk hanya akan ada penambahan, tapi sampai saat ini masih belum," ujarnya.
Subani mengimbau agar instansi terkait lebih berhati-hati dan bisa menyelesaikan secara baik dan prosedural. "Cepat diselesaikan dan kami minta lebih berhati-hati agar tidak timbul gejolak atau masalah baru," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 163 perawat PTT mengaku resah karena belum mendapat gaji selama sembilan bulan terakhir.
Gaji yang harus diterima setiap perawat Rp750 ribu per bulan, tak sepeserpun dicairkan pemerintah.
Pihak Dinas Kesehatan Tulungagung melalui Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Bahrudin menyatakan keterlambatan karena menunggu MoU dari Pemerintah Provinsi Jatim.
MoU baru diterima akhir Agustus dan saat ini masih dalam tahap pencairan gaji, yang akan dirapel selama sembilan bulan. (*)
DPRD Tulungagung Telusuri Keterlambatan Honor Perawat PTT
Senin, 7 September 2015 19:04 WIB
"Andaikata mereka juga koordinasi, pasti kami bisa mengusahakan. Kasak-kusuk hanya akan ada penambahan, tapi sampai saat ini masih belum," ujarnya.