Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, resmi menetapkan dua pasangan calon bupati/wakil bupati dalam Pilkada Trenggalek yang akan digelar serentak dengan 265 daerah lain se-Indonesia pada 9 Desember 2015.
Ketetapan pasangan calon yang menandai dimulainya tahapan pilkada itu disampaikan Ketua KPU Trenggalek, Suripto setelah menggelar rapat pleno bersama empat anggota komisioner KPU yang lain dan disaksikan Panwaslu Trenggalek, Senin.
"Berita acara rapat pleno nomor 65/BA/Pilbup/XIII/2015 tersebut menjadi landasan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Trenggalek," ujar Suripto dalam siaran pers-nya di ruang Media Centre KPU Trenggalek.
Berdasar SK KPU Trenggalek nomor 58/kpts/kpu.kab-014329914/2015 itu, lanjut dia, ditetapkan bahwa Pilkada Trenggalek resmi diikuti dua pasangan calon.
Mereka masing-masing adalah pasangan Kholiq-Priyo Handoko yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, serta pasangan Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin yang diusung koalisi PDIP, Demokrat, PAN, Gerindra dan Partai Golkar.
"Kami sudah lakukan verifikasi menyeluruh terhadap berkas masing-masing pasangan calon, dan semuanya dinyatakan 'clear', tidak ada masalah sehingga bisa ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Trenggalek, 9 Desember 2015 mendatang," jelasnya.
Suripto juga menjelaskan seputar polemik ijazah calon Emil Elestianto Dardak yang sempat ramai menjadi bahan perbincangan di grup obrolan komunitas warga Trenggalek di media sosial facebook.
Menurut Suripto, ijazah Emil yang sempat terverifikasi hanya setahun mengenyam pendidikan pascalulus SMP di Raflesia Institution di Singapura telah mendapat pengakuan dari Kementrian Pendidikan RI, karena Emil diketahui juga melanjutkan pendidikan penyetaraan setingkat SMK di Melbourne Bussines Tecknology.
"Kami sudah lakukan verifikasi langsung ke Kemenristek Dikti di Jakarta untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut, dan memang tidak ada masalah," tegasnya.
Demikian juga dengan beberapa persyaratan lain menyangkut laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN, laporan pajak, SKCK dari Polda Jatim, keterangan tidak pernah terjerat kasus pidana, tidak sedang pailit ataupun beberapa persyaratan dan ketentuan lainnya.
Tahapan Pilkada Trenggalek selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan Selasa (25/8).
Suripto menjelaskan, putaran kampanye resmi akan dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Sesuai kesepakatan, masa kampanye yang totalnya 98 hari akan dibagi dua, sehingga masing-masing pasangan calon mendapat kesempatan melakukan kegiatan kampanye terbuka maupun tertutup sebanyak 49 hari, dengan sistem bergiliran.
"Jadi kampanye masing-masing pasangan calon akan mengadopsi sistem satu hari aktif, satu hari nonaktif atau "one day on, one day off'," terang Suripto. (*)
KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Pilkada Trenggalek
Senin, 24 Agustus 2015 19:23 WIB
Kami sudah lakukan verifikasi menyeluruh terhadap berkas masing-masing pasangan calon, dan semuanya dinyatakan 'clear'.