Jember (Antara Jatim) - Anggaran kampanye di media massa seperti cetak, daring (online), dan elektronik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember, Jawa Timur, yang digelar 9 Desember 2015 mencapai Rp1,2 miliar.
"Anggaran kampanye di media sebesar Rp1,2 miliar dari total anggaran kampanye sebesar Rp24 miliar, namun besarnya anggaran itu dengan asumsi empat pasangan calon, sedangkan Pilkada Jember kemungkinan hanya diikuti dua calon," kata komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di sela-sela rapat koordinasi dan sosialisasi kampanye melalui media massa di aula KPU Jember, Selasa.
Menurut dia, ada perubahan mendasar dalam cara berkampanye saat pilkada serentak tahun 2015 karena kampanye pasangan calon kepala daerah dibiayai oleh negara melalui anggaran yang dikelola KPU setempat.
"Dalam Peraturan KPU disebutkan kampanye disampaikan melalui sejumlah alat peraga kampanye, termasuk dimuat di media massa (cetak, daring dan elektronik)," tuturnya.
Ia mengatakan pembiayaan kampanye pasangan calon kepala daerah yang ditanggung negara bertujuan agar tidak terjadi persaingan antara calon yang memiliki modal tebal dan tipis, sehingga seluruh calon yang sudah ditetapkan bisa beriklan di media.
"Kebijakan itu untuk menghilangkan anggapan hanya calon yang berduit saja yang mendominasi pencitraan kepada masyarakat melalui media," ucap mantan wartawan itu.
Materi kampanye dibuatkan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, kemudian tim kampanye pasangan calon menyerahkan materi kampanye ke KPU dan penyelenggara pilkada akan memuatnya ke media massa.
"Dengan demikian, pasangan calon dilarang keras memasang iklan yang berbau kampanye di media manapun pada tiga hari setelah tahap penetapan kandidat Pilkada Jember karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran," paparnya.
Sementara anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jember Nur Elya Anggraeni mengatakan iklan setelah penetapan pasangan calon yang dilakukan selain KPU merupakan bentuk pelanggaran karena yang memfasilitasi kampanye pasangan calon adalah penyelenggara pilkada.
"Iklan dalam bentuk ucapan selamat dan berujung kepada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah juga masuk kategori pelanggaran," tuturnya.(*)