Pacitan (Antara Jatim) - Semua pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Pacitan, Jawa Timur, belum melengkapi persyaratan yang ditentukan KPU setempat, kecuali berkas administrasi umum yang menjadi syarat utama pendaftaran.
"Semua calon belum lengkap. Hanya berkas umum yang menjadi syarat dasar pencalonan yang sudah diajukan saat pendaftaran," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa.
Syarat pokok itu di antaranya adalah surat pencalonan, rekomendasi partai serta formulir B-1 hingga B-4 tentang pencalonan.
Sementara beberapa persyaratan lain yang belum disertakan dalam berkas pendaftaran adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri asal calon bahwa yan bersangkutan tidak pernah dihukum karena kasus pidana, tidak memiliki tanggungan hutang, tidak pailit, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Semua pendaftar juga belum melampirkan tanda terima LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang telah mereka serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," urainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi menjelaskan, masing-masing pasnagan calon masih diberi kesempatan melengkapi kekurangan berkas administrasi, terhitung mulai 19-21 Agustus.
Saat ini, kata dia, berkas pendaftaran calon yang sudah diajukan pasangan petahana Bupati Pacitan Indartato dan Yudi Sumbogo (Indigo) maupun pasangan Bambang Susanto dan Sri Retno Dewanti, sedang diteliti oleh pokja pencalonan.
"Hasil verifikasi berkas akan kami umumkan pada 17 Agustus nanti untuk selanjutnya memberi kesempatan kedua pasangan calon melakukan perbaikan ataupun melengkapi kekurangan berkas persyaratan pada 19-21 Agustus," terangnya.
Setelah itu, lanjut dia, pokja pencalonan akan kembali melakukan verifikasi berkas perbaikan yang diajukan kedua pasangan calon, dan diumumkan pada 28 Agustus sekaligus penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Pacitan.
"Karena hari ini sudah tidak ada yang mendaftar lagi, maka Pilkada Pacitan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Itu jika seluruh persyaratan yang diajukan terpenuhi dan dinyatakan lolos," terang Damhudi.
Damhudi maupun Berty enggan berspekulasi terkait isu calon "boneka" dalam Pilkada Pacitan yang sempat terancam ditunda karena hanya ada pasangan calon tunggal, yakni petahana Bupati Pacitan Indartato dan Yudi Sumbogo yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKS dan Nasdem.
Damhudi menegaskan, KPU hanya akan melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur normatif, termasuk selama proses verifikasi berkas persyaratan.
"Kami tidak akan berspekulasi terkait kemungkinan adanya pasangan calon yang tidak bisa melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan KPU. Kami mengikuti saja apa yang menjadi regulasi, jika pun nanti misal ada yang gugur, tidak menutup kemungkinan ada skenario penundaan. Semoga tidak (terjadi," ujarnya.
Selain pasangan Indartato-Yudi Sumbogo, pilkada Pacitan juga diikuti pasangan Bambang Susanto dan Sri Retni Dewanti yang diusung PDIP dan Partai Hanura. (*)
Semua Calon Pilkada Pacitan Belum Lengkapi Persyaratan
Selasa, 11 Agustus 2015 18:08 WIB
Semua calon belum lengkap. Hanya berkas umum yang menjadi syarat dasar pencalonan yang sudah diajukan saat pendaftaran.