Lumajang (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu, menerima dua narapidana kasus terorisme yang dipindahkan dari Lapas Lowokwaru Malang karena memicu keributan di lapas setempat.
"Kami menerima dua narapidana terorisme atas nama Wagiono dan Thamrin dari Lapas Lowokwaru Malang. Kedua narapidana itu tiba di Lapas Lumajang sekitar pukul 01.45 WIB," kata Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Lumajang, Martono, di Lumajang.
Menurut dia, dua narapidana tersebut langsung ditempatkan di sel khusus atau ruangan isolasi lapas setempat selama dua hingga tiga hari, kemudian diberikan arahan, agar bisa beradaptasi di Lapas Lumajang.
"Kami juga akan melakukan pembinaan terhadap dua narapidana teroris itu, agar bisa diterima oleh warga binaan Lapas Lumajang dan bersosialisasi dengan narapidana yang sudah ada," tuturnya.
Ia menjelaskan kondisi Lapas Lumajang sebenarnya sudah penuh, namun masih bisa cukup untuk menampung dua narapidana teroris dari Lapas Lowokwaru Malang tersebut.
"Sejauh ini belum ada napi atau tahanan kasus terorisme di Lapas Kelas 2B Lumajang, namun mudah-mudahan keduanya bisa beradaptasi dan berinteraksi dengan warga binaan Lapas Lumajang lainnya," katanya.
Sebanyak sembilan narapidana terorisme penghuni Lapas Lowokwaru Malang yang diduga memicu keributan dipindahkan pada Sabtu (8/8) malam ke beberapa lapas di Jatim secara terpisah yakni di Lapas Porong, Pamekasan, Madiun, Lumajang, dan Probolinggo.
Kesembilan narapidana yang dipindah adalah William, Khairul Ikhwan, Budi Utomo, Wagiono, Agung Fauzi, Sutrisno, Agung, Fadli Sadama dan Tamrin.
Pemindahan narapidana tersebut merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar mereka tidak menimbulkan keributan kembali di Lapas Lowokwaru Malang.(*)