Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan laporan palsu yakni mengaku menjadi korban perampokan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samsul Hadi, Selasa, mengatakan, seorang yang ditangkap ini berinisial HW warga Bangkalan, Madura.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan membuat laporan palsu seolah-olah dirinya telah dirampok dan mobil yang dimilikinya juga dibawa kabur oleh pelaku perampokan tersebut," katanya.
Setelah berhasil membuat laporan palsu tersebut, pelaku kemudian mendatangi kantor pembiayaan untuk mengajukan klaim asuransi atas kendaraan miliknya yang sudah dirampok tersebut.
"Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus perampokan berdasar laporan palsu itu karena wilayah hukum dari laporan pelaku tersebut berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Dari pemeriksaan sejumlah orang saksi dan juga melakukan olah tempat kejadian perkara, kata dia, diketahui ada kejanggalan terkait dengan laporan perampokan tersebut.
"Setelah didesak akhirnya pelaku mengakui kalau dirinya telah membuat laporan palsu dengan alasan sudah tidak mau lagi membayar angsuran kendaraan dan berharap mendapatkan asuransi dari kehilangan kendaraan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, modus operandi laporan palsu dengan cara dirampok ini kerap kali digunakan oleh seseorang yang tidak ingin melanjutkan angsuran kendaraan dari perusahaan pembiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," katanya.
Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk senantiasa menngkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing demi meningkatkan ketentraman lingkungan.
"Kami juga meminta kepada warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian setempat jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing," katanya.(*)
Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Laporan Palsu
Selasa, 4 Agustus 2015 19:21 WIB