KPU Ponorogo Terima Laporan Bacaleg Berijazah Palsu
Jumat, 5 Juli 2013 21:12 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaku dua bakal calon anggota legislastif yang masuk daftar calon sementara.
"Ada dua laporan (ijazah palsu) yang sudah masuk, dan akan kami tindak lanjuti dengan menyurati induk partai politik masing-masing," kata Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Fathul Azis, Jumat.
Namun, ia enggan menyebut nama-nama bakal caleg yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu tersebut dengan alasan kerahasiaan serta pembuktian yang memang belum dilakukan.
Menurut Azis, partai yang akan melakukan klarifikasi langsung kepada caleg bersangkutan, baru selanjutnya disampaikan kembali ke KPU.
"Ini sudah masuk porsi partai, KPU hanya memfasilitasi saja, dan tugas KPU memang hanya memverifikasi. Soal tanggapan itu belum tentu benar, tapi sudah kami sampaikan ke partai," jelasnya.
Sekretaris DPC PDIP Ponorogo Hadi Sasmita mengemukakan, soal ijazah palsu itu sudah disampaikan oleh KPU, tetapi tidak disebutkan secara spesifik partai mana dan siapa, kecuali hanya memberitahu secara umum saja saat sosialisasi hasil uji publik DCS.
Disampaikan, kalaupun nantinya terbukti adanya pemalsuan ijazah oleh , maka partai akan mencoretnya.
"Sementara ini belum ada surat itu. Partai akan melakukan pembelaan jika laporan itu tidak benar. Demikian pula sebaliknya, jika benar, induk partai harus mencoretnya," ujarnya.
Dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Ponorogo, total bakal calon legislatif yang telah dinyatakan lolos administratif dan masuk DCS berjumlah 420-an orang.
Mereka akan merebutkan 45 kursi legislatif yang tersedia dalam Pemilu 2014. (*)