Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan dua pasangan terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang diusung oleh dua gabungan partai politik.
"Hingga Selasa pukul 16.00 WIB yang merupakan waktu terakhir masa pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati, terdapat dua pasangan yang didaftarkan oleh dua gabungan parpol di Sumenep ke KPU," ujar komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, pilkada serentak pada tahun ini termasuk Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember.
Sementara masa pendaftaran kandidat pilkada oleh parpol dan atau gabungan parpol ke KPU di daerah dijadwalkan pada Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7).
"Dua pasangan calon yang terdaftar di KPU Sumenep adalah A Busyro Karim-A Fauzi dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah," kata Hadi, menerangkan.
A Busyro Karim-A Fauzi didaftarkan sebagai calon bupati-calon wakil bupati oleh koalisi dua parpol di Sumenep, yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan.
Sementara Zainal Abidin-Dewi Khalifah diusung oleh koalisi delapan parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.
Hadi menjelaskan, peserta Pilkada Sumenep kemungkinan besar akan diikuti oleh dua pasangan calon tersebut.
"Namun, untuk sementara status mereka belum resmi sebagai peserta pilkada karena saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas persyaratan pencalonan, termasuk pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Ia juga mengemukakan, sesuai hasil verifikasi sementara, berkas pencalonan dua pasangan tersebut belum dinyatakan lengkap.
"Ada kekurangan yang harus dilengkapi, baik pasangan A Busyro Karim-A Fauzi maupun Zainal Abidin-Dewi Khalifah. Mereka memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratan yang belum lengkap itu pada 4-7 Agustus 2015," kata Hadi.
A Busyro Karim adalah Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang juga ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setempat dan A Fauzi adalah pengusaha kelahiran Sumenep.
Sementara Zainal Abidin adalah mantan birokrat kelahiran Sumenep dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Dewi Khalifah adalah politisi perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (*)