Sumenep (Antara Jatim) - Pimpinan delapan partai politik (parpol) di Kabupaten Sumenep, Selasa, mendeklarasikan calon bupati-calon wakil bupati yang akan diusungnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.
"Kami bersama pimpinan tujuh parpol lainnya bersepakat untuk berkoalisi dan selanjutnya mengusung Zainal Abidin-Dewi Khalifah pada Pilkada Sumenep 2015," kata Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep, A Iskandar di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Iskandar yang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu membacakan nota kesepahaman koalisi delapan parpol di Sumenep sekaligus deklarasi pencalonan Zainal Abidin-Dewi Khalifah pada pilkada.
"Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan dan dinamika di internal masing-masing parpol, kami akhirnya bisa bertemu dan berkoalisi. Setelah deklarasi, kami bersama pengurus, kader, dan tim relawan akan mengantarkan cabup-cawabup kami untuk mendaftar ke KPU Sumenep," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Iskandar juga membacakan struktur tim pemenangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, di antaranya KH Moh Saleh Abdullah sebagai ketua tim pemenangan dan KH Moh Ramdlan Siraj sebagai ketua dewan penasehat.
Delapan parpol di Sumenep yang berkoalisi untuk mengusung Zainal Abidin-Dewi Khalifah adalah Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.
Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, pilkada serentak pada tahun ini termasuk Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember.
Sementara masa pendaftaran kandidat pilkada oleh parpol dan atau gabungan parpol ke KPU di daerah dijadwalkan pada Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7).
Sebelumnya, pada Senin (27/7), pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan Sumenep mendaftarkan A Busyro Karim-A Fauzi sebagai cabup-cawabup ke KPU setempat. (*)