Ngawi (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melarang truk angkutan barang dan kendaraan berat melintasi jalur mudik sejak H-9 Lebaran (8/7) hingga H+3 Lebaran (21/7) di kabupaten setempat.
Kepala Dishub Ngawi, Bambang Widodo, Sabtu mengatkan pelarangan tersebut berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 2477/AJ.201/DRJD/2015 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2015.
"Secara nasional pelarangan berlaku mulai H-5 hingga H+3 Lebaran. Namun, khusus di Kabupaten Ngawi, pelarangan sudah mulai diberlakukan sejak H-9 hingga H+3 nanti. Hal ini untuk kelancaran arus mudik yang sangat ramai yang melintasi jalur Ngawi-Solo," ujar Bambang, kepada wartawan.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut. Meski banyak truk angkutan barang yang kecele karena pemberlakuan pelarangan yang lebih awal, namun sejauh ini semua pengemudi truk mematuhinya.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tersebut, jika ada pengemudi truk yang melanggar, maka akan kami tindak tegas," kata dia.
Adapun, larangan tersebut berlaku bagi truk angkutan barang seperti truk bangunan dan lainnya. Sedangkan truk angkutan sembako, BBM, ternak, dan kiriman Kantor Pos, tetap diperbolehkan beroperasi.
Bambang menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan lokasi untuk menghentikan atau memarkir truk yang masih nekad melintas meski sudah ada pelarangan. Lokasi pertama akan dihentikan di terminal kargo dan jika tidak mencukupi akan dibawa ke bagian belakang Terminal Kertonegoro Ngawi.
Sementara, seorang pengemudi truk angkutan barang, Sugiarto, mengaku telah mengantisipasi aturan larangan tersebut. Truk yang dibawanya telah kosong, hanya tinggal dibawa pulang ke garasi perusahaan yang ada di Madiun.
"Setiiap tahun pasti dilarang lewat menjelang arus mudik Lebaran. Makanya, dari awal barang-barang sudah saya kirim ke luar kota. Ini tinggal balik saja, namun tetap ditahan di terminal kargo karena pelarangan melintas jalur mudik di Ngawi dimajukan sejak H-9 lebaran," kata Sugiarto.
Sugiarto mengatakan setiap hari mengangkut barang-barang untuk toko seperti sabun, sampo, dan kosmetik wanita. Ia mengaku sudah terbiasa dengan aruran terseut. Demikian juga dengan perusahaannya yang sudah mengantisipasi larangan tersebut sejak awal.
Pihak Dishub juga meminta Polres Ngawi menindak tegas kendaraan truk yang melanggar peraturan itu, sehingga arus mudik dan balik yang melintas di jalur Ngawi yang merupakan perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah dapat berjalan lancar. (*)
Dishub Ngawi Larang Truk Lintasi Jalur Mudik
Sabtu, 11 Juli 2015 15:09 WIB