Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis seorang pemandu lagu oleh suaminya sendiri, Jumat.
Dalam rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di salah satu ruang Satreskrim Polres Tulungagung itu, tersangka (Yul) memeragakan 19 adegan yang menjadi bukti kronologi pembunuhan yang dilakukannya.
"Rekonstruksi ini memang bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan. Apa yang diperagakan tersangka akan dicocokkan dengan keterangan yang ada dalam BAP (berkas acara pemeriksaan)," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Bhirawa Braja Paksa, saat dikonfirmasi usai rekonstruksi.
Hasil reka ulang itu sendiri, menurut Bhirawa, tidak berbeda jauh dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi dalam BAP.
Penyidik hanya mendapat gambaran yang lebih jelas mengenai cara tersangka Yul (25) dalam melakukan pembunuhan menggunakan senjata linggis, terhadap istrinya Mel (21), saat berada di dalam kamar rumah orang tua korban di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Jumat (3/7).
"Tersangka melakukan serangan secara spontan menggunakan linggis dengan cara ditusukkan ke arah kepala korban, dilanjutkan dengan beberapa pukulan lanjutan dengan alat yang sama, sekitar 10 kali. Serangan terakhir di bagian tengkuk yang paling mematikan," terang Kapolres.
Tidak ada satupun anggota keluarga korban terlihat saat rekonstruksi dilakukan. Proses reka ulang sengaja dilakukan tertutup dan tidak dilakukan di lokasi kejadian untuk menghindari amuk massa.
"Kami tidak mau ambil risiko dengan menggelar rekonstruksi di TKP pembunuhan di Desa Podorejo, karena pasti akan mengundang massa dan berisiko anarkistis," ujarnya.
Dalam reka ulang itu, korban Mel diperankan oleh seorang polisi wanita.
Menurut penjelasan Kapolres, awal terjadinya pembunuhan dipicu oleh perselisihan yang berlarut antara pasangan suami-istri tersebut.
Yul yang hanya bekerja sebagai buruh cucian kendaraan, mulanya bermaksud mengajak bicara baik-baik istrinya Mel yang baru dua pekan pulang kampung dari perantauan di Kalimantan.
Namun bukannya mendapat sambutan hangat, tersangka Yul yang memang sejak awal tidak pernah lagi diajak bicara oleh korban Mel justru dicaci-maki dengan kata-kata kasar dan mengarah ke pelecehan.
Tersinggung, Yul spontan berdiri dari dipan dan mengambil linggis untuk alat bongkar lantai rumah lalu menghujamkannya ke arah korban.
Dalam adegan reka ulang, korban masih sempat bangkit dari tidur dan duduk di atas dipan sambil berteriak minta tolong.
Namun tersangka Yul yang terlanjur kalap terus memukulkan senjata linggisnya berkali-kali hingga istrinya yang konon bekerja sebagai pemandu lagu dan wanita panggilan, tewas dengan kondisi mengenaskan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres. *