Sampang (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Sampang Agus Santoso, mempertimbangkan vonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan itu masih kami pertimbangkan di internal Kejari dan belum ada keputusan apakah menerima atau banding," kata jaksa yang menangani kasus itu, Munarwi, Rabu.
Vonis pada terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Pertanian Pemkab Sampang pada sidang putusan yang digelar pada 6 Juli 2015 di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Agus Santoso hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dasar majelis hakim memvonis Agus Santoso karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran.
"Majelis hakim kan memberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jadi kami masih punya kesempatan dan saat ini, masih dalam pembahasan internal Kejari Sampang terkait vonis itu," katanya menjelaskan.
Mantan Kepala Disperta Agus Santoso merupakan terdakwa ketiga yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dua tersangka lain yang juga divonis bersalah dan kini menjadi terpidana, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Wahed Chairullah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abdurrahman.
Keduanya divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Surabaya, meski peran ketiganya dalam kasus itu berbeda.
Kasus dugaan pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif di Dinas Pertanian Sampang ini mulai diusut tim penyidik Kejari Sampang berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke institusi aparat penegak hukum itu.
Kasus ini merupakan anggaran tahun 2013 dengan nilai total Rp800 juta. Tim penyidik Kejari Sampang juga pernah menggeledah ruang kerja Kepada Disperta Sampang dan menemukan uang sebenar Rp455 juta rupiah yang diduga merupakan sisa korupsi dari program pengadaan bibit bentuk dan ubi kayu fiktif itu. (*)