Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, periode 2019-2024, Fauzan Adima, didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dana hibah Jatim saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6).
“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah Provinsi Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain mantan legislator tersebut, Budi mengatakan saksi lain kemarin juga diperiksa dengan materi yang sama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah pihak swasta bernama Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa, serta aparatur sipil negara bernama Ikmal Putra.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Mantan anggota DPRD Sampang didalami KPK soal dana hibah Jatim
Selasa, 24 Juni 2025 11:32 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/aa.