Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membuka Posko Satuan Tugas Peduli Lebaran, mengantisipasi banyaknya keluhan kalangan buruh/karyawan terkait tunjangan hari raya keagamaan di perusahaan tempat mereka bekerja.
"Pembukaan posko pengaduan ini bertujuan untuk menampung seluruh keluh-kesah para pekerja terkait dengan THR keagamaan," terang Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani di Tulungagung, Senin.
Satgas Lebaran tersebut sepenuhnya diisi oleh petugas dinsosnakertrans, bersama unsur kepolisian dan perwakilan serikat pekerja.
Aktivitas satgas itu menurut Nina bersifat statis dan dinamis. Statis karena petugas standby di posko yang bertempat di kantor dinsosnakertrans, namun juga bersifat dinamis saat muncul pengaduan dari buruh/pekerja dengan melakukan investigasi di lapangan.
"Satgas juga dimungkinkan melakukan inspeksi mendadak di lapangan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) Keagamaan," ujar Nina.
Namun, Nina tidak menjelaskan mekanisme sanksi yang mungkin dijatuhkan Satgas Lebaran ataupun pihak dinsosnakertrans apabila ditemukan kasus perusahaan "nakal" yang tidak membayarkan THR pada karyawannya sebelum 'H-7' Lebaran.
Ia mengisyaratkan, dinsosnakertrans hanya akan melakukan tindakan persuasif kepada para pengusaha yang abai terhadap permen naker di atas. "Kami sentuh sisi kemanusiaannya, karena adanya karyawan pengusaha bisa menjalankan bisnisnya," kata Nina.
Menurut dia, posisi Satgas Lebaran yang dibentuk saat ini hanya bersifat mediator semata, yakni memfasilitasi proses mediasi antara pemilik perusahaan dengan para pekerja.
"Dalam artian tidak ada sanksi yang diterima bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada H-7 menjelang lebaran nantinya," ujarnya.(*)
Dinsosnakertrans Tulungagung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran
Senin, 6 Juli 2015 13:11 WIB
"Satgas juga dimungkinkan melakukan inspeksi mendadak di lapangan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) Keagamaan," ujar Nina.