Madiun (Antara Jatim) - Seorang tahanan kota Pengadilan Negeri Kota Madiun atas kasus narkoba, Joko Kuncoro alias Kojek, berbuat ulah dengan menembak telapak kaki kiri seorang tukang parkir di kawasan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (2/7) malam.
Kapolsek Taman, Polres Madiun Kota, Kompol Burhanudin, Jumat, mengatakan, Kojek menembak telapak kaki kiri Panji Haryo Mukti, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan mengunakan pistol "air soft gun" hingga korban dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya..
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku menembak sebanyak empat kali dan salah satunya mengenai kaki kirinya. Saat ini pelaku dan korban masih kami mintai keterangan," ujar Kompol Burhanudin kepada wartawan.
Akibat tembakan pistol "air gun" tersebut, korban mendapatkan dua jahitan karena peluru yang ada di kakinya tersebut harus dikeluarkan dengan operasi.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengelak jika dia menembak. Ia juga menolak untuk diperiksa dengan alasan menunggu penasihat hukumnya," kata Kompol Burhanudin.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menembak korban karena jengkel. Sebelumnya korban mengajak pelaku untuk minum minuman keras di komplek parkir Pasar Besar Madiun. Namun ajakan korban ditolak pelaku hingga berujung pada pertengkaran.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pistol "air soft gun" dari balik pinggangnya dan menembakkan ke arah udara sebanyak satu kali dan ke bawah tiga kali. Diduga, satu tembakan ke bawah itu akhirnya mengenai telapak kaki korban.
Korban dan teman-temannya merasa tidak terima dengan perlakuan Kojek. Mereka akhirnya melapor ke polsek terdekat. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap Kojek untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pistol Air Gun buatan Taiwan merek KWC 177 Kal 4,5 mm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan mapolsek setempat, diketahui urine pelaku dinyatakan postif narkoba. Meski demikian, polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam karena masih menunggu penasihat hukum pelaku.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengaku masih mendalami hasil dari pemeriksaan urine pelaku yang positif mengandung narkoba tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini. Nanti jika sudah ada kepastian, rekan-rekan media akan saya beri tahu," ucap AKP Sukono kepada wartawan.
Kojek sendiri saat ini dalam status tahanan kota PN Kota Madiun atas kasus narkoba. Sebelumnya PN Kota Madiun telah memutus Kojek bersalah. Namun, terdakwa mengajukan banding dan entah karena pertimbangan yang tidak jelas, terdakwa pengedar sabu-sabu itu hanya dikenakan tahanan kota. (*)