Pamekasan (Antara Jatim) - Kodim 0826 Pamekasan, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada oknum TNI yang "nakal" (terlibat pelanggaran hukum) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena hal itu mencederai nama baik satuan (Kodim) dan nama baik TNI.
Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi, S.A.P dalam keterangan persnya di Pamekasan, Jumat malam, menyatakan semua orang sama kedudukannya di mata hukum, sehingga siapapun yang terbukti terlibat kasus pelanggaran hukum pasti akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita ini semuanya sama di mata hukum. Jadi siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk oknum anggota, jelas akan kami beri sanksi sesuai ketentuan hukum di militer," tegasnya.
Dandim Letkol Arm Mawardi, S.A.P mengemukakan hal ini, menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan ada oknum TNI yang bertugas di salah satu Koramil di Kabupaten Pamekasan, diduga menjadi bandar judi toto gelap (togel).
Hanya saja, Dandim menyayangkan, karena pemberitaan itu tanpa konfirmasi, sementara nama, pangkat dan jabatan anggota yang diduga terlibat dalam kasus perjudian itu, disebutkan secara jelas. Akibatnya, kesan yang timbul seolah "menghakimi", dan jauh dari asas praduga tidak bersalah.
"Secara pribadi dan sebagai pimpinan, saya tidak mempermasalahkan dan tidak akan melindungi oknum anggota, jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Tapi yang perlu juga diperhatikan adalah akurasi dan kebenaran informasi itu, serta keseimbangan dalam pemberitaan," katanya.
Media ini, katanya, memiliki peran sangat penting dalam membentuk opini publik, sebab, berita-berita yang disiarkan di media akan dikonsumsi publik, menjadi bahan referensi, dan rujukan informasi masyarakat.
Berkat peran aktif media, berbagai informasi dan program yang menyangkut kepentingan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk program-program prajurit TNI bisa disampaikan kepada masyarakat luas.
Oknum TNI yang dikabarkan menjadi bandar judi togel itu berinisial MT yang selama ini bertugas di salah satu koramil di Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan pemberitaan itu, atas pengembangan dari penangkapan pengecer judi togel berinisial KR (32) asal Dusun Timur, Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang ditangkap petugas di Jalan Raya Raya Ceguk, Pamekasan pada Kamis (25/6/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.
Oknum anggota TNI tersebut disangkakan sebagai bandar judi togel, karena saat penangkapan tersangka pengecer lainnya, terjadi di rumah oknum anggota TNI tersebut dan terkesan menghalang halangi petugas saat akan menggeledah rumah.
Di rumah MT ini, tertangkap dua tersangka lainnya, yakni BK (18) dan MH (38), keduanya warga Dusun Laok, Desa Prekbun, Pamekasan. (*)