Denpasar (Antara) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) mendeklarasikan mendiang Engeline (8) sebagai ikon anti kekerasan dan gerakan "stop kejahatan terhadap anak" yang digelar di depan rumah mendiang di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
"Kami bersama Pemerintah Kota Denpasar mencanangkan Engeline sebagai ikon melawan kekerasan dan kejahatan terhadap anak Indonesia," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di depan kediaman Engeline di Denpasar, Sabtu.
KPA memilih bocah kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar, itu karena kasus pembunuhan yang menimpa anak itu elah menjadi perhatian nasional dan dunia.
"Walaupun banyak kasus yang kami perjuangkan tetapi ini momentum untuk menyatakan tidak ada toleransi terhadap kekerasan kepada anak," tegas Arist.
Arist bersumpah untuk tidak akan berhenti hanya pada seremoni semata namun tetap mengawal kasus ini, termasuk mendukung polisi menyingkapkan tabir kematian bocah cantik itu.
"Kami tidak akan berhenti mencari tahu dan mengungkap tabir Engeline yang meregang nyawa. Ini yang harus kami perjuangkan," ujar dia.
Deklarasi ini dihadiri para pemuda dan pemudi Forum Anak Daerah Provinsi Bali yang membentangkan spanduk kain putih yang disediakan bagi masyarakat menuliskan aspirasinya menyangkut kasus Engeline.
Mereka juga membagikan brosur deklarasi Engeline sebagai ikon anti-kekerasan dan stop kejahatan terhadap anak kepada masyarakat dan para pengendara yang melintas.
Beberapa teman sekelas Engeline di SDN 12 Sanur juga turut menuliskan salam perpisahan kepada bocah yang dikuburkan di halaman rumahnya sendiri dan ketika ibu angkatnya juga tengah berada di rumahnya itu.
Masyarakat memadati depan kediaman Engeline di pinggir jalan raya sehingga laju lalu lintas melambat, sedangkan acara deklarasi juga dihadiri Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan sejumlah instansi terkait lain. (*)