Kediri (Antara Jatim) - Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah meminta kepada pemerintah pusat menjadikan kampus Politeknik Kediri menjadi kampus negeri, di bawah naungan pemerintah.
"Untuk gedung juga sudah siap. Kami berharap, nantinya bisa menjadi kampus negeri," kata Lilik dalam kegiatan peluncuran mobil berbahan bakar energi alternatif, yaitu bertenaga listrik dan tenaga surya di kampus Politeknik Kediri, Minggu.
Ia mengatakan, saat ini kampus Politeknik Kediri masih mempunyai delapan hektare lahan, dari persyaratan minimal 10 hektare lahan. Ia berjanji, pemkot segera merealisasikan kekurangan dua hektare lahan, sehingga kampus itu bisa menjadi negeri.
Sampai saat ini, status kampus itu masih di bawah yayasan. Namun, selama ini operasional kampus juga dibantu oleh pemerintah daerah, yang dikucurkan sekitar Rp2 miliar per tahun untuk kampus tersebut.
Permintaan itu juga diharapkan oleh Direktur Kampus Politeknik Kediri Bambang Sukodiono. Ia mengatakan, kampus terus berbenah, baik untuk sumber daya manusia serta jumlah dosen.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan untuk menjadikan sebuah kampus sebagai kampus negeri memang memerlukan persyaratan khusus dan tidak bisa ditawar lagi.
"Persyaratan tidak terpenuhi, kami tidak bisa terima. Dukungan DPR juga penting, kalau jadi PT negeri minimal 10 hektare tersedia,," katanya.
Ia mengatakan, persyaratan adanya lahan seluas 10 hektare itu adalah syarat mutlak. Hal itu berbeda dengan swasta yang minimal lahannya bisa satu hektare. Selain untuk kegiatan belajar mengajar, nantinya juga harus ada laboratorium dan tempat praktik mahasiswa. Dengan itu, mereka bisa melakukan praktik, bukan hanya teori.
Ia juga menjelaskan, terkait dengan kesiapan pemerintah untuk menanggung biaya operasional selama lima tahun. Jika sudah menjadi negeri, nantinya semuanya didata dan sekolah itu menjadi milik pemerintah, sehingga mempunyai kewajiban untuk menyetorkan ke kas negara.
Ia juga berharap, jangan sampai nantinya terjadi masalah, dimana pemerintah kota tidak lagi berkenan untuk menanggung operasional pemkot selama lima tahun. Jika terjadi, hal itu bisa berakibat konflik, dan yang menjadi korban adalah mahasiswa.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan tentang jumlah dosen, dimana ada persyaratan. UNtuk jumlah dosen, rasionya untuk jurusan ilmu sosial 1:30 (satu dosen dengan 30 mahasiswa), eksakta 1:20. Sementara, untuk kampus swasta masih diberi toleransi, yaitu bisa sampai 1:45. (*)