Argumentasi itu sangat lemah, karena justru kalau sistem AHWA itu dipaksakan akan berpotensi besar memunculkan konflik antar-kiai, sebab sejumlah pengurus NU tingkat wilayah dan cabang telah menolaknya
Surabaya (Antara Jatim) - Tokoh NU KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) meminta sistem "Ahlul Halli wal Aqdi/AHWA (musyawarah untuk mufakat) dalam pemilihan Rais Aam PBNU ditunda untuk Muktamar Ke-34 NU (2020).

"Saya setuju AHWA untuk syuriah dan tanfidziyah, tapi jangan dilakukan untuk Muktamar Ke-33 NU (2015), karena kita perlu waktu untuk menyepakati mekanisme AHWA yang pas," katanya melalui komunikasi elektronik dengan Antara dari Surabaya, Jumat.

AHWA yang dibahas saat ini merupakan mekanisme pemilihan secara berjenjang, namun bisa juga dengan mekanisme menentukan satu tokoh, lalu satu tokoh itu memilih 6-8 tokoh lain dan tim AHWA itu memilih kandidat Rais Aam/Ketua Umum sesuai daftar yang disusun peserta musyawarah (muktamar/konperensi).

"Jadi, intinya adalah trust kepada satu tokoh yang akan melengkapi tim AHWA. Kalau AHWA beneran ya kita menentukan satu tokoh yang dipercaya itu untuk membentuk tim dan tim itu memilih daftar calon yang disodorkan peserta musyawarah," tuturnya.

Oleh karena itu, katanya, sebelum ada mekanisme AHWA yang disepakati bersama, maka sebaiknya dirumuskan dulu mekanisme yang tepat, lalu dipakai secara nasional, baik untuk Rais Aam maupun Ketua Umum, sehingga Muktamar Ke-33 NU sebaiknya menyusun mekanisme AHWA dan realisasinya pada Muktamar Ke-34 NU.

Secara terpisah, Koordinator Forum Santri Nusantara Jawa Timur, Ahmad Hambali, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan di Sumenep (Madura) dan Surabaya untuk menyikapi rencana PBNU menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 14-15 Juni untuk membahas sistem AHWA dalam Muktamar Ke-33 NU.

"Dalam beberapa kali sosialisasi sistem AHWA sebenarnya telah mendapat penolakan dari hampir seluruh PWNU/PCNU seluruh Indonesia, namun aspirasi pengurus NU tingkat bawah itu seperti diabaikan," ucapnya.

Alasan sebagian pengurus NU terkait sistem AHWA adalah untuk menghindari perpecahan antarkiai serta meminimalkan politik uang (riswah) di arena Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 1-5 Agustus mendatang.

"Argumentasi itu sangat lemah, karena justru kalau sistem AHWA itu dipaksakan akan berpotensi besar memunculkan konflik antar-kiai, sebab sejumlah pengurus NU tingkat wilayah dan cabang menolaknya," ujarnya.

Menurut mahasiswa Pascasarjana Unitomo Surabaya dan alumnus Pondok Pesantren Mathali'ul Anwar Sumenep itu, sejak NU didirikan pada tahun 1926, tercatat kepemimpinan NU selalu dipilih secara langsung oleh PWNU dan PCNU dan faktanya tidak ada perpecahan antar-kiai hingga pada titik yang memprihatinkan.

"Sistem AHWA hanya sekali diberlakukan yakni pada Muktamar Ke-27 NU di Situbondo tahun1984. Itupun saat itu karena kondisinya sangat genting. Itu sesuai kaidah fikih bahwa 'dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih' (menghindari keburukan lebih utama daripada mencari kemanfaatan)," tukasnya. (*)


Pewarta: Edy M Yakub
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026