Surabaya (ANTARA) - Oleh: Khilmi Zuhroni  

Sungai Brantas sedang sekarat. Bukan sekadar kiasan. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri yang menyatakan sungai terpanjang di Jawa Timur itu dalam kondisi tercemar sedang hingga berat. Dari hulu di Kota Batu hingga bermuara di Selat Madura, Brantas menanggung beban limbah industri, domestik, dan pertanian yang tak pernah berhenti mengalir. Padahal sungai ini adalah tulang punggung air baku bagi jutaan jiwa — menopang irigasi di 16 kabupaten/kota, menjadi sumber air minum PDAM di enam kota besar, dan menghidupi ribuan industri manufaktur.

Inilah potret lingkungan Jawa Timur hari ini: sebuah provinsi dengan 40 juta jiwa penduduk, ekonomi terbesar kedua nasional, sekaligus menyimpan luka ekologi yang kian menganga. Data BPBD Jawa Timur mencatat, hingga 30 April 2025, telah terjadi 161 bencana hanya dalam empat bulan — meliputi 74 banjir, 7 tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung — merenggut 25 korban jiwa, melukai 23 orang, merusak 1.346 unit rumah, dan berdampak langsung pada 24.559 kepala keluarga. Angka ini bukan anomali, melainkan puncak dari tren bencana yang terus meningkat signifikan sejak 2020.

Lebih jauh, kekeringan menghantam keras. Pada Oktober 2024, tidak kurang dari 27 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur menetapkan status darurat kekeringan. Kabupaten Pamekasan saja mencatat 269 dusun di 10 kecamatan mengalami kekurangan air bersih. Bojonegoro mencatat sekitar 105 titik kering. Malang, Lamongan, Sampang, Ponorogo, dan Trenggalek menorehkan kisah serupa. Ironinya, di musim hujan giliran banjir yang menenggelamkan permukiman — dua bencana berlawanan yang sesungguhnya memiliki akar yang sama: rusaknya kawasan resapan dan hilangnya tutupan hutan.

WALHI Jawa Timur menggambarkan kerusakan ekologi di Jawa Timur sebagai sesuatu yang tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan. Deforestasi di hulu DAS Brantas telah memicu erosi mencapai 2.268 ton per hektar per tahun — naik sekitar 300 persen. Di Kota Batu saja, kawasan yang selama ini dikenal sebagai penyangga sumber air Brantas, tercatat 925 hektar kawasan hutan dan 1.899 hektar lahan di luar kawasan hutan masuk kategori kritis. Pembangunan yang tak terkendali di lereng-lereng curam telah mempersempit kawasan resapan air, sehingga saat hujan intensitas tinggi, air tak terserap melainkan langsung menjadi banjir bandang.

Di pesisir, kondisinya tak kalah memprihatinkan. WALHI mencatat mangrove di wilayah pesisir Jawa Timur terus menyusut bersamaan dengan hilangnya ratusan hektar hutan di hulu DAS Brantas. Sementara itu, data KLHK melalui SiPongi menyebutkan bahwa hingga September 2024, Jawa Timur menempati posisi ketiga kebakaran hutan dan lahan terluas nasional dengan 18.822 hektar yang terbakar. Direktur WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono menegaskan: pemerintah masih memandang alam sebagai ruang ekonomi semata, bukan sebagai penyangga keselamatan warga. "Ketika hutan, mata air, dan mangrove rusak, bencana tinggal menunggu waktu," kata dia.
Puncak dari semua ini adalah ketergantungan Surabaya — kota metropolitan terbesar kedua Indonesia — pada Sungai Brantas yang 93 persen pasokan airnya bersumber dari sana. Ketika satu industri nakal membuang limbah ke sungai, dampaknya terasa hingga keran air di dapur jutaan rumah tangga. Ini bukan sekadar risiko teknis; ini adalah risiko peradaban.

Filantropi Islam yang Belum Berpaling ke Alam

Di tengah krisis ekologi yang terus dalam, Jawa Timur menyimpan potensi filantropi Islam yang luar biasa besar. Menteri Agama RI pernah menyebutkan potensi wakaf Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Jawa Timur, dengan populasi Muslim terbesar dan jaringan pesantren terluas di Indonesia, sudah pasti menjadi kontributor utama angka fantastis itu. Bank Jatim telah menandatangani kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri menerbitkan 15.321 sertifikat tanah wakaf sepanjang 2025. Baznas Jawa Timur bahkan meraih penghargaan nasional sebagai pengelola zakat terbaik pada 2024.

Namun pertanyaan yang harus kita tanyakan dengan jujur adalah: ke mana arah semua dana itu? Sebagian besar — hampir semuanya — masih mengalir ke program karitatif konvensional: sembako untuk tukang becak, santunan anak yatim, pembangunan masjid, dan sertifikasi tanah. Semuanya penting dan mulia. Tetapi tak satu pun yang menyentuh akar kemiskinan ekologis — yakni kenyataan bahwa petani miskin di Trenggalek kehilangan sumber air karena hutannya gundul, nelayan miskin di pesisir Madura kehilangan tangkapan karena terumbu karang hancur, dan warga miskin di bantaran Brantas hidup dengan air yang tercemar fosfat, nitrit, logam berat, dan mikroplastik.

Inilah jurang yang harus dijembatani. Selama filantropi Islam hanya memandang kemiskinan sebagai problem ekonomi-sosial semata, tanpa melihat dimensi ekologisnya, maka zakat dan wakaf kita akan terus menjadi ban serep yang mengurangi beban sementara, bukan fondasi yang membangun ketahanan permanen.

Teologi yang Sudah Ada, Praksis yang Belum Hadir

Sesungguhnya Islam sudah menyediakan landasan teologis yang kuat untuk filantropi hijau ini. Konsep khilafah menegaskan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga keseimbangan (mizan) dan menghindari kerusakan (fasad). Dalam kerangka maqasid al-syariah, perlindungan lingkungan (hifz al-bi'ah) adalah prasyarat bagi penjagaan jiwa, harta, dan keturunan. Merusak sungai sama dengan merusak jiwa. Menebang hutan sama dengan merampas harta generasi mendatang.

Sinyal-sinyal kebangkitan kesadaran ini mulai terasa di Jawa Timur. Pesantren Tebuireng Jombang menggelar Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2025 yang secara eksplisit menghubungkan Hadis Nabi dengan etika lingkungan dan ekonomi hijau berbasis syariah. Pengasuh Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz menegaskan bahwa akar kerusakan alam bermula dari kerusakan moral — keserakahan manusia yang mengambil sumber daya alam tanpa batas. Sementara itu, program Eco Pesantren yang dikembangkan Kementerian Agama bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur pada 2024 telah memberikan penghargaan kepada 30 pesantren yang menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. DLH Kota Malang juga menggandeng 45 pondok pesantren sebagai pelopor gerakan hijau melalui program Eco Pesantren pada Oktober 2025.

Di Trenggalek, program "Sangu Sampah" yang diluncurkan Desember 2025 bahkan melibatkan santri pesantren sebagai ujung tombak pengelolaan sampah berbasis inklusi keuangan. Di Lumajang, Kabupaten menginisiasi eco-pesantren pertama melalui pendampingan Ponpes Darul Muhajirin. Di sekolah-sekolah Muhammadiyah, Muhammadiyah Future School  Assessment (MFS), secara eksplisit telah memasukkan clean, green, beautifull Environment sebagai instrumen dasar asesesmen keberhasilan sekolah.   Benih-benih Islamic Green Philanthropy sesungguhnya sudah ada. Hanya belum disirami dengan instrumen keuangan syariah yang tepat dan masif.
Islamic Green Philanthropy: Dari Wacana Menuju Tindakan

Konsep Islamic Green Philanthropy (IGP) menawarkan jawaban atas kebuntuan ini. IGP bukan sekadar menambah item "lingkungan" dalam daftar program lembaga amil zakat. IGP adalah rekonstruksi paradigma: mengubah logika charity menjadi logika investasi sosial-ekologis. Dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek mustahiq, tetapi diarahkan untuk menginternalisasi eksternalitas ekologis — membiayai konservasi hutan, pemulihan DAS, pengembangan energi terbarukan, pengelolaan air bersih, pertanian berkelanjutan, dan mitigasi bencana berbasis komunitas.

Dalam konteks Jawa Timur, ini bisa berarti dana wakaf produktif dialokasikan untuk restorasi hutan di hulu Brantas yang kritis. Atau zakat produktif digunakan untuk membangun sistem pengelolaan air bersih komunal di desa-desa yang dilanda kekeringan kronis. Atau infak pesantren diinvestasikan dalam pengembangan biogas dan panel surya sehingga pesantren mandiri energi sekaligus mengurangi emisi karbon. Atau sedekah jamaah masjid dikumpulkan untuk program penanaman mangrove di pesisir Madura yang terus menyusut.

Ini bukan khayalan. Potensinya nyata. Bayangkan jika dari potensi wakaf Rp180 triliun per tahun nasional, sepuluh persen saja dialokasikan untuk program ekologi produktif berbasis komunitas. Itu setara dengan Rp18 triliun setahun — lebih dari cukup untuk membiayai restorasi ribuan hektar hutan kritis di Jawa Timur, menangani pencemaran Sungai Brantas secara kolektif, dan membangun ketahanan pangan berbasis ekologi di kawasan rentan kekeringan.

Tantangan Transformasi Kelembagaan

Tentu saja, pergeseran paradigma ini tidak mudah. IGP menuntut transformasi kelembagaan yang serius. Lembaga amil zakat dan nadzir wakaf di Jawa Timur perlu mengembangkan kapasitas analisis lingkungan, merancang indikator dampak ekologis yang terukur, membangun mekanisme kolaborasi lintas sektor dengan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, perguruan tinggi, dan komunitas konservasi. Tanpa transformasi ini, green philanthropy berisiko menjadi sekadar label hijau — stiker yang ditempel tanpa mengubah konten.

Baznas Jawa Timur, yang sudah memiliki reputasi nasional dalam pengelolaan zakat, berpotensi menjadi pionir. Badan Wakaf Indonesia yang sudah bermitra dengan Bank Jatim juga memiliki posisi strategis untuk mendorong wakaf produktif berbasis lingkungan. Sementara jaringan pesantren — yang telah membuktikan diri sebagai agen perubahan melalui program eco-pesantren — bisa menjadi infrastruktur distribusi sekaligus inkubator proyek-proyek ekologi berbasis komunitas.
Yang juga penting adalah mendorong perubahan narasi di level akar rumput. Selama masjid-masjid hanya mengkhotbahkan zakat sebagai kewajiban tanpa menghubungkannya dengan tanggung jawab ekologis, selama pesantren hanya mengajarkan fiqih lingkungan sebagai cabang ilmu tanpa mengintegrasikannya ke dalam praktik nyata pengelolaan aset wakaf, maka potensi besar filantropi Islam akan terus tertidur.

Jawa Timur Bisa Menjadi Laboratorium

Jawa Timur sesungguhnya memiliki semua bahan yang diperlukan untuk menjadi laboratorium nasional Islamic Green Philanthropy. Ada krisis ekologi yang nyata dan mendesak — banjir, kekeringan, pencemaran sungai, kebakaran hutan. Ada kelembagaan filantropi Islam yang sudah mapan — Baznas dengan prestasi nasional, Badan Wakaf dengan jaringan luas, ribuan pesantren yang tersebar dari Banyuwangi hingga Bangkalan. Ada pemerintah daerah yang mulai merespons — program eco-pesantren, Sangu Sampah, upaya pemulihan Brantas. Dan ada tradisi gotong royong dan kepedulian sosial yang telah mengakar kuat di masyarakat.

Yang diperlukan sekarang adalah keberanian untuk menghubungkan semua itu. Keberanian para kiai dan ulama untuk menyuarakan dari mimbar bahwa menjaga Sungai Brantas adalah bagian dari ibadah. Keberanian lembaga amil zakat untuk merancang program konservasi ekologi sebagai salah satu prioritas penyaluran. Keberanian nadzir wakaf untuk mengalokasikan sebagian tanah wakaf yang menganggur — yang jumlahnya tidak sedikit — untuk program penghijauan, pertanian organik, atau pengembangan energi terbarukan.

Islam, sebagaimana ditegaskan dalam konsep Islamic Green Philanthropy, melarang israf — pemborosan dan konsumsi berlebihan. Selama ini kita memahami israf sebatas larangan boros dalam urusan pribadi. Padahal, membiarkan jutaan liter air bersih tercemar industri yang tidak mengelola limbahnya, membiarkan hutan gundul tanpa upaya penghijauan, membiarkan pantai terkikis tanpa pemulihan mangrove — semua itu adalah israf ekologis kolektif yang juga harus dijawab secara kolektif.

Saatnya Zakat dan Wakaf Menghijaukan Bumi

Sungai Brantas, hutan-hutan di hulu DAS yang kritis, pesisir yang kehilangan mangrove, dan desa-desa yang dilanda kekeringan adalah panggilan yang tidak bisa lagi diabaikan oleh komunitas Muslim Jawa Timur. Bencana ekologi bukan semata takdir — ia adalah akibat dari pilihan-pilihan yang dibuat manusia, dan karena itu ia bisa dibalik dengan pilihan-pilihan yang berbeda.

Islamic Green Philanthropy menawarkan pilihan itu. Bukan dengan mengorbankan program sosial yang sudah berjalan, melainkan dengan memperluas cakrawala filantropi Islam untuk memeluk bumi. Karena tidak ada keadilan sosial yang bisa bertahan di atas lingkungan yang rusak. Tidak ada kemiskinan yang bisa dientaskan secara permanen ketika sumber daya alam terus digerogoti.
Jawa Timur, dengan 40 juta jiwa, ribuan pesantren, dan potensi wakaf yang belum tersentuh, memiliki kekuatan untuk membuktikan bahwa filantropi Islam bukan hanya instrumen redistribusi sosial — tetapi juga instrumen pemulihan ekologi. Bahwa zakat dan wakaf bisa mengalir tidak hanya ke perut yang lapar, tetapi juga ke bumi yang sekarat. Dan bahwa Islam yang rahmatan lil-alamin bukan hanya rahmat bagi manusia, tetapi rahmat bagi alam semesta.


*) Penulis adalah Mahasiswa program Doktor Ekonomi Syariah UIN Malang


 



Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026