Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat sebanyak sembilan orang yang mengambil formulir bakal calon bupati jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah setempat.
"Hingga batas akhir pengambilan formulir tercatat sembilan orang yang mengambil formulir syarat dukungan bagi bakal calon bupati independen Jember," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Kantor KPU Jember, Kamis.
Kesembilan orang yang mengambil formulir tersebut yakni Dwi Setya Nusantara warga Kecamatan Umbulsari, Syaiful Bahri dari Kecamatan Sumbersari, Abdul Aris (Arjasa), Hadiyanto (Patrang), Edy Santoso (Wuluhan), Gunawan Hendra (Ajung), Maria Indiyani (Sumbersari), Umar Fauzi (Patrang) dan Isbat Aliwafa dari Kecamatan Silo.
"Para calon bupati independen itu harus mengumpulkan formulir beserta syarat dukungan ke KPU Jember mulai hari ini hingga Senin (15/6) pekan depan," tuturnya.
Menurut dia, ketentuan syarat dukungan calon perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Jember yang mencapai 2.592.332 jiwa atau sekitar 168.502 orang," ucap Komisioner Divisi Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Jember itu.
Untuk itu, kata dia, calon independen harus mengantongi pernyataan dukungan masyarakat berupa fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) yang tersebar di beberapa kecamatan di Jember.
"Sesuai ketentuan, syarat dukungan yang dimiliki calon perseorangan harus tersebar minimal lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten, sehingga untuk Jember harus tersebar lebih dari 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Jember," paparnya.
Hingga Kamis siang, lanjut dia, belum ada bacabup independen yang mengembalikan formulir ke Kantor KPU Jember karena biasanya pengembalian formulir akan padat menjelang batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 15 Juni 2015.
Sebelumnya, ratusan warga yang juga pendukung calon independen Jember berunjuk rasa memprotes persyaratan jalur perseorangan di Gedung DPRD Jember, Rabu (10/6).
"Persyaratan dukungan minimal 6,5 persen cukup berat bagi calon independen, apalagi hanya diberi waktu yang cukup singkat untuk mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP," kata koordinator aksi calon independen, Ahmad Aris.(*)