Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah setempat yang akan digelar serentak 9 Desember 2015, dipastikan tanpa keikutsertaan calon independen atau perseorangan.
"Kesimpulan itu masih bersifat sementara, namun melihat respon yang kami tangkap saat sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tadi, sepertinya tak ada wacana calon independen," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih serta Pengembangan Informasi Publik KPU Trenggalek, Nurani Soyomukti saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis.
Ia mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan (nonparpol) telah dibuka KPU sejak 24 Mei hingga 7 Juni mendatang.
Namun, hingga digelarnya sosialisasi Pilkada dengan mengundang seluruh perwakilan partai politik, ormas, dan kalangan akademisi yang ada di daerah itu, tak ada satupun aspirasi yang menyuarakan rencana pengusungan pasangan calon dari jalur perseorangan atau nonparpol.
"Sepertinya calonnnya tetap seperti yang sudah muncul ke permukaan dan menggunakan kendaraan politik yang ada. Kita lihat saja perkembangannya nanti," ujar Nurani.
Ia menegaskan siapapun calon atau pasangan calon yang maju dalam bursa Pilkada Kabupaten Trenggalek, KPU siap melayani prosesnya, sepanjang persyaratan administratif terpenuhi. Sebab, siapapun berhak untuk mencalonkan diri dan dipilih.
"Kalau menggunakan kendaraan parpol atau koalisi parpol, syarat yang diatur dalam Undang-undang harus dipenuhi dulu. Misalnya, jumlah legislator minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau perolehan suara dalam pemilu legislatif mencapai 25 persen dari total pemilih," terang dia.
Nurani menuturkan, sosialisasi perdana pelaksanaan Pilkada Trenggalek yang digelar di aula KPU Trenggalek itu dihadiri puluhan perwakilan parpol, ormas dan akademisi.
Parpol yang hadir dalam sosialisasi Pilkada tersebut adalah Partai Nasdem, Hanura, PDIP, PKB, Partai Demokrat, PAN, Gerindra, Golkar dan PPP. Sedangkan dari unsur ormas diwakili Pengurus Cabang NU Trenggalek serta Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Muhammadyah.
Dari unsur akademisi, kata Nurani, undangan yang hadir adalah perwakilan rektorat Sekolah Tinggi Ilmu Perawat (STIP) dan STKIP Trenggalek.
Mereka mendapatkan informasi yang lebih utuh mengenai sejumlah perangkat aturan yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU.
Perwakilan parpol yang menyertakan tenaga IT dan administrasi juga diberi bimbingan teknis singkat mengenai penggunaan sistem pengelolaan informasi bersama guna memudahkan pengurusan administrasi yang menjadi persyaratan dan tahapan Pilkada maupun untuk kepentingan transparansi. (*)