Trenggalek (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pembalakan kayu jati di kawasan hutan negara di lereng pegunungan Rajekan Wesi, Desa Gemblung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Rabu.
"Kami baru melangkah (memproses hukum) setelah ada laporan resmi dari pihak perhutani selaku korban," kata Kapolsek Durenan AKP Sutrisno.
Koresponden Antara di Trenggalek melaporkan dua pelaku yang diidentifikasi bernama Kadenin (50) dan Supat (33), masing-masing warga Dongko dan Munjungan, saat ini diperiksa di Mapolsek Durenan berikut barang bukti kayu jati gelondongan sebanyak 36 batang atau sekitar 4,5 ton.
Polisi sempat ragu menindaklanjuti kasus ilegal logging tersebut lantaran pemilik kayu, Kadenin, berdalih puluhan gelondong kayu jati yang sempat ia angkut bersama sopirnya, Supat, diambil dari kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat Desa Kendalrejo.
Saat informasi ini dilaporkan, status Kadenin maupun Supat masih sebatas saksi. Status hukum mereka dimungkinkan dinaikkan menjadi tersangka, menyusul dibuatnya laporan resmi pencurian kayu hutan oleh pihak Perhutani BKPH Kediri Selatan ke Polsek Durenan.
"Kami sudah lihat risalah hutannya di Dusun Gemblung, Desa Kendalrejo. Lahan hutan di daerah itu memang menjadi sengketa, tapi secara resmi milik perhutani. Warga tidak memiliki bukti sertifikat tanah melainkan hanya SPPT tahun 2005 yang digunakan untuk membayar pajak," kata Asper Perhutani KRPH Durenan, Nana Suwanda.
Menurut dia, SPPT untuk membayar pajak tanah tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan lahan oleh warga.
Oleh sebab itu, lanjut Nana, kasus penebangan 36 batang pohon/kayu jati di bukit Gemblung, Dusun Gemblung, Desa Kendalrejo mereka masukkan dalam berita acara pencurian untuk diteruskan ke aparat kepolisian selaku penegak hukum.
"Kami pastikan kayu-kayu jati tersebut milik perhutani," tegas Nana melalui sambungan telepon seluler.
Terungkapnya pembalakan kayu hutan negara di Desa Kendalrejo bermula dari pengaduan warga sekitar yang mencurigai aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jati di kawasan Hutan Gemblung, lereng Pegunungan Rajekan Wesi, Selasa (1/6) pagi hingga siang.
Sebagaimana keterangan kapolsek Sutrisno, laporan itu kemudian ditindaklanjuti unit reserse dan kriminal dengan menyanggong para pelaku di pinggiran hutan.
Begitu truk yang disopiri Supat bersama Kadenin keluar hutan sambil mengangkut 4,5 kubik kayu jati gelondongan, mereka langsung disergap.
Pelaku pembalakan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Durenan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti, pelaku diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang kehutanan," kata Sutrsino. (*)