Jember (Antara Jatim) - Aktivitas penambangan pasir di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih marak, meskipun pemerintah dan DPRD setempat sudah menutup lokasi tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa aktivitas penambangan pasir di sungai masih marak, sehingga dikhawatirkan mengancam kerusakan alam," kata Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, di Jember, Minggu.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) pengairan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM, dan Komisi B DPRD Jember sudah sepakat menghentikan aktivitas tambang pasir Desa Sumberejo karena mengancam jembatan gantung yang menghubungkan dua desa yakni Desa Sumberejo-Desa Sabrang di Kecamatan Ambulu.
"Penambangan pasir itu akan menggerus pondasi jembatan gantung yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Ambulu, sehingga kami imbau penambang menghentikan aktivitasnya," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi B akan memanggil Dinas PU Pengairan dan Disperindag, terkait aktivitas tambang pasir tersebut, agar instansi tersebut menghentikan penambangan pasir yang dilakukan warga.
"Pada pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa Disperindag akan memberikan program pemberdayaan ekonomi kepada pekerja tambang yang dihentikan itu, sehingga mereka tetap mendapat penghasilan," paparnya.
Ia menjelaskan penambangan pasir di sungai Desa Sumberejo itu menggunakan alat penyedot pasir berskala besar, sehingga dapat merusak ekosistem alam dan mengancam jembatan gantung di desa setempat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Jember, Sunu Purwo Djatmiko mengatakan pihaknya sudah menertibkan penambang pasir di sungai setempat.
"Penambangan di pinggir sungai tersebut dapat merusak pondasi di sekitar sungai dan ancaman yang ada di depan mata adalah rusaknya jembatan gantung di sungai tersebut," katanya.
Ia menegaskan aktivitas penambangan pasir di sungai Sumberejo merupakan ilegal karena para kelompok yang menambang pasir tidak memiliki izin resmi. (*)
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026