Oleh Panca Hari Prabowo Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk meninjau ulang aturan mengenai masa perkuliahan atau masa studi serta aturan terkait sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin malam menjelaskan Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan dua hal tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemristek dan Dikti dengan mengeluarkan surat edaran. "Dengan adanya kebijakan ini, maka pembatasan masa studi terpakai empat sampai lima tahun tidak berlaku dan dikembalikan pada aturan sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru," kata Mensesneg. Sementara itu untuk sistem UKT, pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai sekolahnya. "Terkait dengan sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru," katanya. Terkait rencana pertemuan antara Presiden dengan BEM SI, Mensesneg mengatakan pada Senin (25/5) tidak dimungkinkan untuk melakukan penambahan jadwal kegiatan Presiden termasuk alokasi waktu menerima BEM SI. "Dialog antara Presiden dengan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," kata Mensesneg. (*)
Berita Terkait
Menteri Brian tegaskan tidak ada kenaikan UKT bagi mahasiswa
21 Februari 2025 11:30
Menkeu sebut efisiensi anggaran PTN tidak boleh berdampak pada UKT
14 Februari 2025 13:52
Terkait UKT batal naik, perlunya tinjau subsidi kampus negeri
28 Mei 2024 11:50
Ma'ruf Amin: Pembiayaan proporsional agar UKT tak bebani mahasiswa
22 Mei 2024 13:46
Unair tegaskan tidak naikkan UKT tahun 2024
21 Mei 2024 18:21
Unesa pastikan tidak ada kenaikan UKT mahasiswa
16 Mei 2024 13:48
Ribuan mahasiswa Unej bebas uang kuliah tunggal dan dapat relaksasi
4 Agustus 2020 15:53
Perguruan tinggi di Surabaya beri keringanan UKT bagi mahasiswa
23 Juni 2020 17:41
