Legisltaor Madura minta Pemerintah Kendalikan Harga BBM
Jumat, 22 Mei 2015 13:12 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Anggota DPRD Pamekasan, Jawa Timur, M Suli Faris meminta pemerintah bisa mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tidak menyerahkannya kepada pasar.
"Kebijakan menyerahkan harga BBM kepada pasar, kurang memihak kepentingan masyarakat, bahkan cenderung merugikan, karena harga minyak dunia fluktuatif," katanya di Pamekasan, Jumat.
Suli mengemukakan hal ini, menanggapi kenaikan harga BBM oleh pemerintah dengan alasan harga minyak dunia naik.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan pemerintah memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember tahun 2004.
Suli Faris menjelaskan MK sudah membatalkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pada Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Intinya, aturan yang dibatalkan MK ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 33.
Pada ketentuan itu juga dijelaskan bahwa pola persaingan dan penetapan harga elpiji, sebagaimana bahan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diubah dengan putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat Pasal 28 UU Migas ini.
Pada Pasal 28 UU Migas tersebut, sambung Suli, semula ditetapkan bahwa, harga BBM/gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.(*)