Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya membiarkan beredarnya sejumlah spanduk serta baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan. Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariadi, di Surabaya, Kamis, mengatakan beberapa atribut tersebut bahkan terpasang di beberapa tempat terlarang, di antaranya ruang terbuka hijau. "Karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon belum menjadi ranah panwas," katanya. Menurut dia, pihaknya belum bisa melakukan tindakan, karena hingga saat ini belum ada calon atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Surabaya untuk maju dalam Pilkada Surabaya. Wahyu mengatakan meski saat ini tahapan pilkada sudah berlangsung, namun Panwaslu baru akan bertindak, apabila tiga hari pascapenetapan pasangan calon terdapat pelanggaran dalam pemasangan atribut kampanye. "Kalau sudah menjadi calon, tiga hari sesudahnya mereka kampanye kita tertibkan," katanya. Ia menambahkan, saat ini calon atau pasangan calon bebas memasang atribut mereka. Jika dalam pemasangan tersebut melanggar peraturan daerah, penertibannnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota. "Sekarang orang-perorang silahkan memasang. Hanya jika melanggar ranahnya pemerintah kota untuk menertibkan," katanya. Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya, Soemarno mengharapkan, pemasangan atribut calon atau pasangan calon yang akan maju dalam pemilkada 2015 sesuai aturan. "Kami harap pemasangannya sesuai ketentuan yag ditetapkan KPU maupun perda yang ada," tuturnya. Ia mengungkapkan, beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang atribut kampanye calon wali kota atau wakil wali kota seperti di 17 jalur utama Surabaya dan beberapa daerah publik, seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan kantor pemerintahan. "Sekolah, tempat ibadah tidak boleh dipasang atribut," tegasnya. Soemarno mengatakan pemasangan atribut tetap harus memperhatikan aturan yang tertuang di dalam Perda No. 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame. Dimana pemasangan atribut, harus mengacu pada estetika dan tidak mengganggu ketertiban. "Asalkan kalimatnya atau gambarnya tidak melanggar estetika atau tidak mengganggu ketertiban umum," katanya. Soemarno mengaku pemerintah kota secara reguler melakukan pengawasan lapangan. Apabila masih terdapat atribut calon wali kota yang melanggar aturan, ia berjanji akan langsung ditertibkan. "Selain melakukan pantauan, tentunya masukan dari masyarakat juga akan kita tindak lanjuti," katanya. (*)
Panwaslu Surabaya Biarkan Spanduk Bakal Cawali-Cawawali
Kamis, 14 Mei 2015 21:06 WIB