Surabaya (Antara Jatim) - Kaukus Penyelamat Partai Demokrat (KPPD) menyiapkan 16 pengacara untuk menggugat hasil Kongres IV yang diselenggarakan di Surabaya, 11-13 Mei 2015, karena dinilai tidak sah setelah tak melibatkan sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebagai peserta. "Kami ini sejatinya peserta sah kongres dan punya hak suara, tapi tanpa alasan jelas kami diberhentikan dan diganti pelaksana tugas (Plt)," ujar eks Ketua DPC Talaud, Sulawesi Utara Alex Riung, kepada wartawan di Surabaya, Selasa. Ia mengaku bersama ratusan DPC yang bernasib serupa sudah mendatangi arena kongres di Hotel Shangri-La, Senin (11/5), untuk berkoordinasi dengan panitia agar tetap diperbolehkan menjadi peserta. Kendati demikian, sampai pelaksanaan registrasi kepesertaan selesai, pihaknya tetap tak diperkenankan mengikuti kongres yang dibuka Selasa malam nanti. Sebagai bentuk tindak lanjut, kata dia, KPPD sudah menyiapkan 16 pengacara yang akan menggugat secara hukum hasil Kongres IV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Secepatnya setelah kongres berakhir kami gugat ke Kemenkumham. Rencananya, Jumat (15/5), karena Kamis masih tanggal merah," tutur Wakil Sekretaris KPPD tersebut.(*)
KPPD Siapkan 16 Pengacara Gugat Hasil Kongres
Selasa, 12 Mei 2015 17:10 WIB