Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur pengembangan obyek wisata, juga perlindungan kepada pelaku usaha wisata yang ada di daerahnya. "Pemkab berencana menyusun perda tentang pengembangan obyek wisata, karena untuk mengatur pelaku usaha wisata agar bisa terlindungi dalam menjalankan kegiatannya," kata Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid, di Bojonegoro, Sabtu. Ia menjelaskan perda tentang pengembangan wisata, akan segera direalisasikan, karena pemkab berencana mengembangkan Bojonegoro, sebagai "geopark dan herritage". "Pengembangan Bojonegoro, sebagai "geopark and herritage", akan dilakukan bekerja sama dengan Tim Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta," tuturnya Dengan demikian, ia juga meminta pelaku usaha wisata, di daerahnya, mempersiapkan diri sebaik-baiknya terkait dengan rencana pengembangan Bojonegoro sebagai "geopark dan herritage". "Kami minta pelaku usaha wisata tidak tergagap-gagap ketika nantinya Bojonegoro berkembang menjadi lokasi wisata Internasional," katanya, menegaskan. Terkait dengan pengembangan obyek wisata, katanya, pihaknya juga membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), yang anggotanya, antara lain, dari pelaku usaha wisata, budayawan, akademisi dan profesional. "BPPD ini nantinya yang bertugas mempromosikan wisata yang ada juga menggali berbagai potensi wisata," tandasnya. Kepala Bidang Pengembangan Bidang Usaha Seni dan Budaya Disbudpar Bojonegoro Imam WS, meminta pelaku usaha wisata dan budaya yang ada di daerahnya bisa bekerja sama dalam menangani pengembangan wisata. Ia memberikan contoh di Yogyakarta, ada kerja sama antara pengemudi becak dengan pelaku berbagai usaha wisata, mulai makanan, pakaian, juga lainnya, untuk menangani pengunjung. "Mereka bisa bekerja sama dengan baik dalam membagi perolehan pendapatan dari pengunjung," tuturnya. (*)
Disbudpar Bojonegoro Atur Pengembangan Obyek Wisata
Sabtu, 25 April 2015 15:03 WIB