Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini mulai memangkas birokrasi perizinan usaha dan investasi yang selama ini dinilai rumit guna memudahkan warga dalam mengembangkan usahanya. "Jika birokrasi yang rumit ini tetap kita pertahankan, maka geliat pertumbuhan usaha dan bisnis di Pamekasan ini, tidak akan tumbuh dengan pesat," kata Bupati Pamekasan Achmad Syafii di Pamekasan, Kamis. Oleh karena itu, pihaknya telah memerintahkan kepada instansi dinas terkait, agar mempermudah proses perizinan, tidak terlalu birokratis, akan tetap prosedural, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Bupati menjelaskan, salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan berbagai jenis usaha di Kabupaten Pamekasan berdasarkan serap informasi yang dilakukan dirinya selama ini, karena proses perizinan yang terlalu birokratis. "Perizinan yang bisa dilakukan hanya dalam hitungan jam itu, hingga berhari-hari. Ini kan tidak baik," katanya. Selain proses perizinan, hal lain yang perlu diperbaiki, baik oleh pejabat pemerintahan di Kabupaten Pamekasan, maupun masyarakat adalah sikap ramah pada investor. Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini menjelaskan, sikap dan prilaku masyarakat juga menjadi pertimbangan bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pamekasan. Demikian juga dengan situasi keaman. Sebab investasi membutuhkan jaminan rasa aman. Sedangkan di Pamekasan, kegiatan sebagian masyarakat yang menjadi pertimbangan sebagian investor yang menyebabkan mereka enggan berinvestasi, adalah kegiatan unjuk rasa. Kabupaten Pamekasan pernah tercatat sebagai kabupaten jumlah jumlah unjuk rasa terbanyak di Jawa Timur, bahkan pernah terbanyak se-Indonesia. "Makanya, kami berupaya mengubah pola kegiatan pengunjuk rasa ini dengan cara berdialog saja, karena disamping lebih elegan, juga aspirasi dan sumbang saran dari kelompok massa terhadap pembangunan Pamekasan lebih terarah, disamping pertimbangan keamanan investasi itu tadi," pungkasnya. (*)
Pemkab Pamekasan Pangkas Birokrasi Izin Usaha
Kamis, 23 April 2015 12:51 WIB