Pertamina Minta Kepolisian Usut Kasus Solar Ilegal
Senin, 20 April 2015 17:16 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - PT Pertamina EP Asset IV meminta aparat kepolisian mengusut secara tuntas terkait kasus solar ilegal di Bojonegoro, guna menemukan pelaku sebenarnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
\"Kami mengapresiasi penangkapan solar ilegal yang dilakukan jajaran Polres Bojonegoro. Kami harap langkah ini terus diintensifkan hingga mengetahui siapa oknum yang melakukan \'illegal drilling\' di wilayah sumur tua di Bojonegorto,\" kata Legal and Relations PEP Asset IV, Sigit Dwi Aryono di Surabaya, Jatim, Senin.
Ia optimistis, tindakan tegas dari aparat kepolisian ini dapat menghentikan pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah sumur minyak tua. Dengan demikian, ketika pelaku tindakan itu tertangkap maka mereka tidak akan melakukan hal serupa.
\"Bahkan, efek jeranya akan luar biasa untuk mencegah kian masifnya penambangan ilegal,\" katanya.
Ia menambahkan, ketegasan aparat kepolisian tersebut terjadi pada awal pekan lalu (14/4) di mana jajaran Buser Polres Bojonegoro menyita solar ilegal di kawasan sumur minyak tua. Solar ilegal tersebut oleh pemiliknya ditaruh dalam tanki yang diangkut menggunakan truk.
\"Diduga solar tersebut akan digunakan untuk solar industri,\" tegasnya.
Ia menyebutkan, penangkapan solar ilegal itu diindikasi berasal dari pengeboran sumur minyak tradisional. Sementara, di Bojonegoro pengeboran sumur minyak tradisional berada di Kecamatan Kedewan. Bahkan, sebelumnya pada (7/4) petugas berwenang juga berhasil menghadang peredaran BBM ilegal.
\"Saat itu polisi menyita sebanyak 2.500 liter BBM Ilegal yang akan dikirim untuk proyek lapangan minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu,\" katanya.
Pada kejadian itu, kata dia, aparat kepolisian menjerat para pelaku sesuai pasal 53 dan 55 KUHP serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara, dengan pengembangan kasus itu ke depan penambang ilegal juga bisa dijerat ketentuan yang sama.
\"Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,\" tuturnya.
Terkait jumlah sumur minyak tua, lanjut dia, yang tertera dalam perjanjian dengan KUD sebanyak 255 sumur. Sementara, sumur tanpa izin atau ilegal yang muncul belakangan ini di luar titik yang dikerjasamakan jauh lebih besar atau mencapai 295 sumur.
\"Volume produksi sumur tua totalnya mencapai 1.075 barel minyak per hari (BOPD) dan prakiraan hasil illegal drilling lebih besar atau mencapai 1.085 BOPD. Rata-rata yang dijual ke panadah diperkirakan mencapai 300-500 BOPD,\" katanya.(*)