Dishubkominfo Tulungagung: Belasan Perahu Penyeberangan Belum Bersertifikasi
Jumat, 17 April 2015 20:22 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Pihak Dishubkominfo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan seluruh unit perahu penyeberangan yang beroperasi di sepanjang Sungai Brantas tidak satupun yang bersertifikasi laik sarana angkut, sehingga berstatus ilegal.
"Dishub selama ini tidak pernah mengeluarkan sertifikasi kelaikan perahu-perahu penyeberangan itu, karena memang bukan otoritas kami," kata Kepala Dishubkominfo Tulungagung, Maryani di Tulungagung, Jumat.
Menurut dia, keberadaan perahu-perahu penyeberangan itu dilematis. Di satu sisi sarana angkut darat ke darat melintasi sungai itu dibutuhkan masyarakat untuk mempermudah mobilitas penduduk maupun arus perekonomian antara kedua wilayah.
Namun di sisi lain, lanjut Maryani, keberadaan perahu penyeberangan yang sebagian mampu mengangkut kendaraan roda empat dan enam itu belum memiliki legalitas.
"Harusnya sarana penyeberangan ini berada di bawah regulasi dan pengawasan ASDP (angkutan sungai danau dan penyeberangan)," ujarnya.
Dia mengakui, ketiadaan standarisasi dan mekanisme pengawasan angkutan sungai itu berdampak negatif terhadap sistem perlindungan pengguna jasa penyeberangan tersebut.
Saat terjadi kecelakaan, misalnya, perahu terbalik atau kendaraan tercebur ke sungai seperti pernah beberapa kali terjadi pada masa sebelumnya, pengguna jasa penyeberangan tidak akan mendapat klaim asuransi dari jasa raharja.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak ASDP, segera setelah dermaga penyeberangan yang saat ini masih tahap perbaikan, selesai dibangun dan bisa dioperasionalkan," janji Maryani.
Jumlah jasa perahu penyeberangan Sungai Brantas di wilayah Tulungagung cukup banyak. Pantauan Antara, setidaknya ada 15 unit perahu penyeberangan yang tersebar mulai Kecamatan Rejotangan hingga Ngantru, Tulungagung.
Maraknysa jasa perahu penyeberangan ini tidak lepas dari letak Sungai Brantas yang membatasi wilayah dua kabupaten, yakni Blitar dan Tulungagung.(*)