Tulungagung (Antaranews Jatim) - Seluruh pelaku usaha jasa perahu penyeberangan Sungai Brantas yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diwajibkan memasang portal dan rambu peringatan untuk mencegah terulangnya kecelakaan mobil tenggelam seperti insiden yang belum lama ini terjadi di wilayah tersebut.
"Ini ada pemikiran dari Satuan Lalu lintas, dari Bapak Kapolres untuk memasang portal yang agak besar, sebagai penghalang agar jika ada mobil yang mengalami rem blong atau tiba-tiba meluncur turun bisa ditahan dan tidak langsung masuk sungai," kata Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo saat meninjau titik jasa perahu penyeberangan di Dermaga Pema, Ngunut, Tulungagung, Rabu.
Ia menekankan pentingnya proteksi atau perlindungan keselamatan bagi pengguna jasa penyeberangan. Tak hanya penghalang, rambu dan pelampung untuk keselamatan orang, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian juga akan aktif melakukan pembinaan dan pengarahan kepada para pengelola jasa perahu penyebarangan.
Salah satu yang sudah rutin dilakukan adalah melalui sosialisasi dan pembinaan berkala. "Mereka juga diminta untuk menyediakan SDM yang khusus bertugas mengatur kendaraan yang akan masuk atau keluar dari dermaga," katanya.
Namun, tidak dijelaskan oleh Maryoto apakah pemasangan portal akan dibebankan sepenuhnya ke masing-masing pelaku usaha jasa penyebarangan atau disubsidi oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Mobil dengan Tiga Penumpang Hanyut di Kali Brantas
Baca juga: SAR Gabungan Sisir Lokasi Mobil Tenggelam di Sungai Brantas
Kendati jasa perahu penyeberangan belum dilegalkan dan tidak mendapat perlindungan asuransi jasa raharja, Maryoto tidak berniat menutup paksa usaha jasa yang banyak digunakan warga untuk menyeberangai Sungai Brantas di wilayah tersebut.
Meskipun saat ini telah ada Jembatan Ngujang II yang dianggap menjadi solusi bagi pengendara untuk menempuh jalur lebih pendek dari Tulungagung ke Blitar atau sebaliknya.
"Kalau ditutup tidaklah, karena ini kan dibangun dengan biaya yang mahal. Nanti akan kita pikirkan mana yang terbaik," ujarnya.
Di sepanjang aliran Sungai Brantas yang menjadi perbatasan langsung antara Kabupaten Blitar dengan Tulungagung, kata Maryoto, ada 17 jasa perahu penyeberangan yang beroperasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 titik di antaranya bisa digunakan untuk mengangkut kendaraan roda empat, sisanya hanya untuk penyeberangan kendaraan roda dua atau orang.
Pembinaan dan penerapan standar keselamatan jasa perahu penyeberangan ke depan akan dikoordinasikan oleh Pemkab Tulungagung dibantu kepolisian, dengan masing-masing jajaran muspika.
"Kami juga akan memikirkan bagaimana agar pengguna jasa perahu penyeberangan nantinya juga terlindung asuransi. Bagaimanapun ini juga sarana layanan publik yang tidak bisa dihilangkan, sehingga jaminan keselamatan dan perlindungan jiwanya harus difikirkan bersama-sama," ujar Maryoto. (*)
Pemilik Jasa Penyeberangan Sungai Brantas Diwajibkan Pasang Portal Pengaman
Rabu, 30 Januari 2019 21:42 WIB
Kalau ditutup tidaklah, karena ini kan dibangun dengan biaya yang mahal