Tulungagung (Antara Jatim) - Pihak PT Jasa Raharja Tingkat I Tulungagung, Jawa Timur memastikan bahwa semua pengguna jasa perahu penyeberangan Sungai Brantas tidak dijamin asuransi jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa ataupun luka-luka karena tidak mengantongi izin operasional dari instansi berwenang.
"Santunan kematian ataupun biaya perawatan akibat kecelakaan hanya diberikan pada sarana angkut yang legal atau telah mengantongi izin operasional dari pemerintah," kata Pimpinan Kantor Pelaksana Jasa raharja Tingkat I Tulungagung, Purwono di Tulungagung, Rabu.
Ia mengatakan, untuk lintasan tambangan di Sungai Brantas, PT Jasa Raharja saat ini masih menunggu kebijakan dinas perhubungan (dishub).
"Jika sudah ada izin resmi tentu kami akan melayani (asuransi) kapal tambangan itu. Tapi selama ini masih belum ada izin resminya," katanya.
Purwono mengatakan, asuransi Jasa Raharja mencakup kelompok pengguna jasa angkutan sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum yakni meliputi angkutan darat, laut, dan udara.
Dasar lain cakupan Jasa Raharja yakni Undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Artinya, kata dia, Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan jalan, misalnya korban pejalan kaki yang ditabrak kendaraan, korban laka dua kendaraan bermotor atau lebih.
"Santunan juga diberikan kepada korban tabrakan kereta api. Untuk kecelakaan tunggal dan bunuh diri, bukan masuk pertanggungan Jasa Raharja," katanya.
Untuk besaran santunan Jasa Raharja ditentukan berdasarkan jenis transportasi.
Transportasi darat dan laut memiliki nominal sama, sedangkan angkutan udara mendapat santunan lebih besar, misalnya laka angkutan darat dan harus dirawat di rumah sakit, maka besaran maksimal dari jasa raharja Rp10 juta per orang.
Untuk korban meninggal dunia Rp25 juta. "Jika tidak ada ahli waris untuk korban meninggal dunia kami berikan Rp2 juta untuk pemakaman," katanya menambahkan. (*)
Jasa Raharja: Penyeberangan Sungai Brantas Tidak Diasuransikan
Rabu, 17 Juni 2015 19:54 WIB
"Santunan kematian ataupun biaya perawatan akibat kecelakaan hanya diberikan pada sarana angkut yang legal atau telah mengantongi izin operasional dari pemerintah," kata Pimpinan Kantor Pelaksana Jasa raharja Tingkat I Tulungagung, Purwono di Tulungagung, Rabu.