Pengoperasian RSUD Kota Malang Tunggu Payung Hukum
Rabu, 15 April 2015 9:49 WIB
Malang (Antara Jatim) - Pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur, yang dijadwalkan pada pertengahan atau akhir bulan ini molor lagi karena masih menunggu disahkannya payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
Direktur RSUD Kota Malang, Khusnul Muarif, Rabu, mengakui pihaknya masih menunggu pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum terlebih dahulu dan sampai saat ini belum menerima pasien. "Kami tidak berani menerima pasien dulu, apalagi memungut biaya (retribusi) karena belum ada payung hukumnya, kalau sudah ada acuan hukumnya, kami baru berani mengoperasikan RSUD dan menerima pasien," katanya.
Peresmian RSUD sedianya dijadwalkan pada 17 April yang rencananya bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun sampai saat ini RSUD belum ada konfirmasi ulang dari Pemkot Malang. Jika tanggal 17 April batal, peresmian ditunda pada 28 April bersamaan dengan digelarnya acara Asosiasi Perintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Malang.
Hanya saja, peresmian RSUD pada April 2015 itu sifatnya hanya "soft opening" dan belum melayani pasien sebagaimana mestinya. Setelah Perda Retribusi Jasa Umum disahkan oleh DPRD Kota Malang, termasuk retribusi jasa RSUD, manajemen baru berani menerima pasien dan dioperasikan sebagaimana mestinya.
Sebenarnya Perda Retribusi Jasa Umum tersebut diagendakan tuntas dan disahkan awal April lalu, namun karena ada berbagai hambatan, sampai saat ini masih dalam proses pembahasan di dewan. Dan, penuntasannya ditargetkan awal Juni mendatang.
Sementara itu anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, Choirul Amri, mengatakan pembahasan perda tersebut sebenarnya sudah beres. Namun, karena jadwal badan musyawarah (Banmus) cukup padat, otomatis pengesahan perda itu ditunda dan baru dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 28 Mei 2015.
"Kami sudah usulkan ke Banmus untuk segera disahkan, tetapi tidak bisa karena jadwal Banmus sudah padat. Karena belum disahkannya perda tersebut, RSUD tidak bisa menerima pasien dan memungut retribusi, sebab kalau tetap dioperasikan berarti tarifnya ilegal, bahkan bisa dikatakan ada pungutan liar," ujarnya. .(*)