Kemenhub Toleransi Kapal LCT Hingga Agustus 2015
Jumat, 10 April 2015 17:15 WIB
Banyuwangi (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan toleransi kepada kapal angkutan barang jenis "landing craft tank" (LCT) untuk mengubah jadi kapal motor penumpang (KMP) hingga 9 Agustus 2015.
Hal tersebut terungkap saat rapat bersama Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, Dinas Perhubungan Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana bersama Gabungan Pengusaha Nasional ANgkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di ruang rapat PT ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jumat.
"Kami hanya diberi tambahan waktu hingga 9 Agustus 2015, padahal kami meminta kebijakan penghapusan kapal barang diberlakukan pada Januari 2017," kata Sekretaris Gapasdap Putu Widiana saat dihubungi melalui telepon selulernya di Banyuwangi.
Menurut dia, mogok belasan kapal LCT berakhir pada Kamis (9/4) pukul 16.00 WIB dan semua kapal beroperasi untuk penyeberangan di Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk.
"Saat ini sudah berjalan normal dan semua kapal LCT sudah beroperasi, sehingga tidak ada lagi antrean kendaraan yang mengular," tuturnya.
Dengan waktu empat bulan, lanjut dia, para pengusaha akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi ketersediaan kapal menjadi KMP.
"Sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengubah kapal LCT menjadi KMP. Apabila pada 9 Agustus nanti belum siap, maka kami akan bicarakan lagi dengan Dirjen Perhubungan Darat," paparnya.
Ia menjelaskan, pihak Gapasdap juga meminta pihak PT ASDP membenahi sejumlah infrastruktur di dermaga sesuai dengan peruntukan kapal penumpang.
Sebelumnya sebanyak 14 kapal LCT mogok beroperasi di Pelabuhan Ketapang Kabupaten Banyuwangi sejak Rabu (8/4) sampai Kamis (9/4) pukul 16.00 WIB hingga mengakibatkan antrean mengular di jalur Pantura Situbondo-Banyuwangi.
Mogok operasional itu dipicu oleh SK Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No 885/AP.005/DRJD/2015 yang menyebutkan batas akhir pengoperasian kapal jenis LCT untuk angkutan penyeberangan pada 9 Mei 2015. (*)