Surabaya (Antara Jatim) - Semua kandidat anggota Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilarang berkampanye ke seluruh kader untuk meminta dipilih dalam Pemilihan Raya (Pemira) 2015. \"Tidak diperkenankan kampanye ke kader internal se-Indonesia karena jabatan itu amanah yang pertanggungjawabannya dunia akhirat,\" ujar Ketua Badan Pelaksana Pemilihan Raya PKS Jatim Syaiful Arifin di Surabaya, Minggu. Pihaknya sebagai penyelenggara Pemira berharap kandidat tidak menggelar pertemuan atau temu kader yang intinya meminta agar dipilih sebagai anggota majelis syuro periode 2015-2020. PKS, kata dia, hari ini serentak menggelar Pemira memilih 99 anggota majelis syuro masa khidmah lima tahun ke depan yang tersebar di seluruh DPD PKS se-Indonesia. \"Di Jatim sendiri pemilihan digelar di 38 Kantor DPD PKS kabupaten/kota,\" tukasnya. Terdapat 20 kader senior PKS Jatim yang memenuhi syarat menjadi kandidat, namun yang berhak duduk di keanggotaan majelis syuro sebanyak empat perwakilan. \"Nama-nama kader di Jatim sangat banyak, tapi kami hanya mengirimkan empat nama ke pusat untuk kemudian ditindaklanjuti. Proses penghitungan dan pengesahan hasil menjadi wewenang BPPR Pusat,\" tuturnya. Sejumlah nama yang berhak dipilih mewakili Jatim antara lain, ketua dan sekretaris Dewan Syariah Wilayah (DSW) KH Ahmad Mudzoffar Jufri dan KH Muhammad Shaleh Drehem. Berikutnya, Ahmad Arqom dan Arif Hari Setiawan, yang masing-masing menjabat ketua dan sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Jatim. \"Dua nama Anggota DPR RI asal Jatim, Rofi\' Munawar dan Sigit Sosiantomo juga tercantum di lembar kertas suara,\" ucapnya. Menurut dia, Pemira ini merupakan aplikasi demokrasi ala PKS yang mendengar seluas mungkin aspirasi kader untuk memilih para pemimpin yang akan menentukan wajah partai ke depan. Sementara itu, salah satu peran majelis syuro menjadi sangat penting karena sebagai tempat pengambilan keputusan tertinggi partai, termasuk menentukan siapa Presiden PKS. (*)
Kandidat Majelis Syuro PKS Dilarang Kampanye
Minggu, 29 Maret 2015 18:00 WIB