PAN Jatim Ingatkan DPD Taat Aturan Pilkada
Rabu, 25 Maret 2015 14:08 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur mengingatkan pengurus di tingkat kabupaten atau dewan pimpinan daerah (DPD) untuk taat aturan internal terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Jangan main-main dengan aturan yang sudah dibuat untuk memanfaatkan situasi menjelang pilkada. DPD harus taat aturan internal," kata Wakil Ketua DPW PAN Jawa Timur, Malik Effendi di Sumenep, Rabu.
Malik berada di Sumenep dalam rangka menjalani masa reses sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
"Untuk di Sumenep, hingga sekarang belum ada penetapan calon bupati oleh PAN. Calon bupati maupun calon wakil bupati yang akan diusung oleh PAN ditetapkan oleh DPW melalui rapat harian," ujarnya.
Malik yang Ketua Harian Tim Pilkada DPW PAN Jawa Timur itu menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi adanya rapat pleno DPD PAN Sumenep yang membahas calon bupati setempat pada Senin (23/3).
"Secara tertulis, belum ada laporan yang masuk ke DPW PAN Jawa Timur. Namun, sesuai informasi yang kami terima, pelaksanaan rapat pleno tersebut salah prosedur dan hasilnya tentunya tidak bisa diterima," ucapnya.
Ia juga mengemukakan, rapat pleno DPD yang membahas calon kepala daerah harus memenuhi aturan kuorum dan dihadiri oleh kandidat yang terjaring oleh PAN.
"Untuk di Sumenep, jumlah pengurus DPD PAN sebanyak 37 orang. Informasi yang kami terima, rapat pleno DPD PAN Sumenep yang digelar pada Senin itu hanya dihadiri 10-11 pengurus," paparnya.
Selain itu, rapat pleno DPD tersebut juga tidak dihadiri oleh kandidat yang terjaring oleh PAN.
"Ada tiga nama yang terjaring oleh PAN sebagai bakal calon bupati dan informasinya tidak satu pun dari mereka yang hadir dalam rapat pleno. Ini sudah tidak sesuai dengan aturan internal di PAN," kata Malik, menerangkan.
Tiga kandidat yang terjaring oleh PAN Sumenep adalah M Sahnan, Azazi Hasan, dan Zainal Abidin.
Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015. (*)